JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 pada hari ini, Senin (16/10/2017).
Hari ini merupakan hari terakhir bagi parpol yang ingin mendaftarkan diri.
Komisioner KPU Viriyan Azis mengatakan, KPU akan menyelesaikan sisa parpol yang pada pekan lalu belum mendaftarkan diri.
Sejumlah parpol yang akan mendaftar pada hari ini telah mendaftar pekan lalu. Akan tetapi, berkas pendaftaran yang diajukan belum lengkap.
Misalnya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Berkarya, serta Partai Republik.
Baca: Daftar Ke KPU, Prabowo Ingin Gerindra Menangkan Mandat Rakyat
Mengenai persyaratan yang belum dipenuhi ketiga partai tersebut, Viryan tidak menjelaskan secara rinci.
"Sebagai gambaran, tanda terima yang KPU serahkan atas kelengkapan dokumen pendaftaran parpol sekira 600-700 halaman," kata Viryan, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Jam pelayanan pendaftaran hari terakhir ini juga diperpanjang. Jika biasanya berakhir pukul 16.00 WIB, pada hari ini akan diterima hingga pukul 24.00 WIB.
Selain ketiga parpol tersebut, parpol lain yang rencananya akan mendaftar ke KPU pada hari ini yaitu Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Idaman, Partai Demokrat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Indonesia Kerja, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.