JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding menilai, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri akan membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut dia, tak perlu ada kekhawatiran bahwa kehadiran Densus Tipikor akan menimbulkan persaingan antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
"Kalau mereka bisa bersaing dengan positif itu bagus. Akan kencang, misalnya Densus bersaing, KPK bersaing, kejaksaan bersaing, yang penting positif. Jangan bersaing saling bunuh, jangan. Itu enggak boleh, bukan itu niat kita," kata Karding, saat ditemui di Kantor DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/10/2017).
Ia mengatakan, sejatinya tak ada persaingan antara ketiga lembaga penegak hukum tersebut dalam memberantas korupsi.
Baca: Lagi, Jaksa Agung Minta Penuntutan Kasus Korupsi Dikembalikan ke Kejagung
Menurut dia, yang ada hanya persaingan individu di masing-masing lembaga.
Politisi PKB itu menilai, pembentukan Densus Tipikor juga tak melanggar undang-undang kepolisian dan kejaksaan.
Sebab, Densus bukan lembaga baru, melainkan unit baru di Polri yang berkoordinasi dengan kejaksaan dalam hal penuntutan.
Dengan demikian, menurut Karding, sistem satu atap antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutannya berbeda dengan KPK.
Sebab, jaksa di sana tetap merepresentasikan wewenang Jaksa Agung, bukan Densus.
Baca: Soal Pembentukan Densus Tipikor, Komisi III Soroti Struktur dan Gaji
"Jadi setelah penyidikan langsung dikelola kejaksaan. Tapi merepresentasikan Jaksa Agung. Yang ngirim juga harus Jaksa Agung. Kejaksaan gitu lho. Cuma dia masuk dalam koordinasi Densus," kata Karding.
"Tapi seluruh tanggung jawab (penuntutan) tetap Jaksa Agung. Cuma memindahkan tempat. Supaya gampang," ujar Sekretaris Jenderal PKB itu.