Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran dan Alasan Pembentukan Densus Tipikor Polri Dipertanyakan

Kompas.com - 16/10/2017, 07:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kompas TV Densus Tipikor muncul dalam RDP Kapolri dengan Komisi III

"Logika anggarannya harus dilihat lagi secara rinci dan kebutuhannya dalam penegakan hukum," ujar Dio.

Melanggar KUHAP

Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah rencana Kapolri yang ingin agar fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap di bawah Densus Tipikor. Konsep tersebut mengadopsi sistem penanganan perkara yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Soal Pembentukan Densus Tipikor, Komisi III Soroti Struktur dan Gaji

Sistem seperti itu ingin diterapkan agar berkas perkara tak bolak-balik antara Kepolisian-Kejaksaan seperti yang selama ini terjadi.

Adery mengatakan, jika fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap di Densus Tipkor, maka posisi Kejaksaan sebagai penuntut umum berada di bawah penyidik Polri.

Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip Kejaksaan sebagai Dominus Litis atau pengendali proses perkara dari tahap awal penyidikan sampai dengan pelaksanaan proses eksekusi putusan.

"MaPPI FHUI menolak jika pembentukan Densus Tipikor Polri justru menggabungkan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu atap. Pimpinan dari Densus ini adalah Perwira Polri berpangkat Irjen, jadi bisa dibayangkan penyidikan dan penuntutan di bawah polisi," ujar Adery.

Adery menjelaskan, kejaksaan sebagai pihak penuntut dalam suatu perkara juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan.

Dengan demikian, pengawasan secara horizontal terhadap proses penyidikan tidak akan berjalan efektif, sebab kejaksaan akan berada di bawah koordinasi kepolisian.

Menurut Adery, pihak penuntut umum yang seharusnya secara objektif dapat mengawasi pelaksanaan penyidikan Polri menjadi bermasalah ketika atasan atau pimpinan dari Densus Tipikor adalah anggota Polri dan secara fungsional merupakan penyidik.

Apabila pengawasan dari penuntut umum tidak berjalan semestinya, Adery menilai, penyidikan tindak pidana korupsi oleh Densus Tipikor akan sangat rentan dengan kriminalisasi dan pelanggaran prosedural hukum acara pidana.

"Pimpinan dari Densus itu kan penyidik, jenderal bintang dua. Apakah ini akan menjadi obyektif. Ini mengangkangi sistem peradilan pidana.

"Kalau menjadi satu atap, penyidik memiliki otoritas yang lebih luas. Padahal harus ada check and balances, ada mekanisme pengawasan," kata Adery.

Di sisi lain, Adery menilai, wacana menempatkan fungsi penyidikan dan penuntutan di dalam Densus Tipikor bertengan dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Adery, Densus Tipikor tidak bisa mengadopsi sistem yang dimiliki KPK sebab kewenangan KPK diatur secara khusus dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kalau satu atap, itu bertentangan dengan KUHAP. Kalau KPK kan berdasarkan UU. Maka kalau Densus dibentuk dan fungsi penyidikan dan penuntutan satu atap maka Densus harus dibentuk melalui UU, bukan Perpres," kata Adery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com