JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk purna tugas, mengingat akan dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Mabes Polri.
Menurut Fahri, fungsi KPK cukup pada pencegahan korupsi saja.
Namun, KPK tidak merasa fungsinya dalam pemberantasan korupsi akan tumpang tindih dengan Densus Tipikor Polri. KPK justru menilai segera hadirnya Densus Tipikor Polri sebagai sesuatu yang positif untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau Densus Tipikor, kita ambil posisifnya saja ya. Karena semakin banyak yang melakukan pemberantasan korupsi akan semakin baik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2017) petang.
Yuyuk menegaskan, fungsi dan kerja KPK tidak akan berubah dengan lahirnya Densus Tipikor.
"Jadi KPK saat ini sudah melakukan sesuai tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya, dan nanti kalau ada Densus Tipikor Polri, itu juga akan melakukan sesuai tupoksinya juga," ujar Yuyuk.
(Baca juga: KPK Akan Serahkan Kasus Kecil kepada Densus Tipikor)
Menurut Yuyuk, selama ini KPK dan Polri sudah sering melakukan kerja sama berupa koordinasi dan supervisi dalam menangani kasus korupsi. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum juga sudah dilkaukan bersama-sama.
Yuyuk juga menegaskan bahwa kewenangan KPK sudah jelas diatur dalam undang-undang, hanya menangani kasus dengan potensi kerugian negara diatas Rp 1 miliar atau yang melibatkan penyelenggara negara.
"Jadi nanti saya rasa tidak akan ada overlapping," ucap Yuyuk.
(Baca juga: Soal Densus Tipikor, Pimpinan MPR Nilai Perlu Ada Pembahasan UU)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.