JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP memerintahkan Jaksa KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap 13 perusahaan yang diduga milik Andi Narogong.
Andi adalah pengusaha yang menjadi terdakwa kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar, dalam sidang dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/10/2017).
"Pertanyaan saya apakah sudah pernah ada pemeriksaan atau mungkin audit terhadap ke 13 perusahaan ini? Saya kira ini suatu hal yang sangat penting," kata Hakim Jhon kepada jaksa KPK.
(baca: Andi Narogong Pinjamkan Rp 36 Miliar kepada Perusahaan Pelaksana E-KTP)
Salah satu jaksa KPK menjawab bahwa pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan.
KPK sudah memegang identitas dan profil 13 perusahaan Andi Narogong tersebut.
"Kalau bisa secepatnya ya, nanti disampaikan di persidangan," ujar Hakim Jhon lagi.
(baca: Hakim Cecar Kakak Andi Narogong soal Beli Mobil hingga 23 Kali)
Hakim menilai, upaya pemeriksaan itu untuk menelusuri apakah 13 perusahaan itu masih terkait dengan kasus e-KTP.
"Barang kali ini hal yang relevan dikaitkan dengan perkara ini," ujar Hakim Jhon.
Saat dikonfirmasi, jaksa KPK Irene Putri mengatakan, hakim meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan Andi Narogong, bukan mengauditnya.
"Maksud hakim mungkin periksa ya, bukan audit maknanya mungkin apakah kami sudah memeriksa lebih lanjut perusahaannya andi, ya kita sudah (periksa)," ujar Irene.
Ia membenarkan sejauh ini ada 13 perusahaan Andi Narogong yang ditemukan oleh KPK.