Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kakak Andi Narogong Beli Banyak Mobil atas Nama Orang Lain

Kompas.com - 13/10/2017, 20:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, mengakui bahwa dari 23 mobil yang dia beli sejak 2011 ada yang menggunakan nama orang lain.

Hal itu disampaikan Dedi saat dicecar hakim dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/10/2017). Dedi hadir bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong.

"Anda selaku pembeli dan begitupun saudara anda yang dua, tidak mau dipakai namanya, pakai nama orang lain yang tidak ada hubungan keluarga dengan saudara masing-masing, kira-kira apakah informasi ini benar atau salah?" tanya hakim.

Dedi mengatakan, 23 mobil yang dibeli itu merupakan gabungan milik dia dan adiknya. Namun, Hakim menilai Dedi tidak memberikan jawaban atas pertanyaannya.

"Pertanyaan saya cuma soal Anda membeli mobil tidak mau menggunakan nama antara kalian bertiga, tetapi selalu menggunakan nama orang lain, yang tidak ada kaitan atau hubungan dengan saudara?" tanya hakim lagi.

"Ya, karena untuk menghindari pajak progresif," jawab Dedi.

"Jadi benar begitu?" tanya hakim lagi.

"Betul, Yang Mulia," jawab Dedi.

(Baca juga: Hakim Cecar Kakak Andi Narogong soal Beli Mobil hingga 23 Kali)

Dedi rupanya ragu-ragu dalam memberikan jawaban. Sebab, ia mengaku ada mobil yang dibeli dengan cara kredit dan itu atas namanya.

"Dan selama ini kalau saya kebanyakan kredit, Yang Mulia," ujar Dedi.

Karena itu, Dedi mengatakan, informasi bahwa dirinya selalu membeli mobil atas nama orang lain tidak sepenuhnya benar.

"Ada yang benar sebagian, ada yang enggak, Yang Mulia. Jadi maksudnya gini, cuma memang menghindari pajak progresif saja," ujar Dedi.

Sebelumnya, hakim meminta Dedi untuk menjelaskan soal bagaimana membeli 23 mobil sejak 2011 hingga 2016. Namun, Dedi tidak menjelaskan rinci.

"Sudah lama itu, Yang Mulia. Kadang-kadang bosan, Yang Mulia," ujar Dedi.

Dedi mengakui membeli sebanyak 23 kali mobil itu sejak 2011 hingga 2016. Kalau sudah bosan, ia kembali menjual mobil itu ke pemilik show room mobil di Bogor.

"Anda beli mobil 23 (buah) dari tahun 2011 sampai sekarang itu ada hubungan sama Pak Andi?" tanya hakim.

"Enggak ada. Tapi mohon izin ada mobil Pak Andi juga di situ. Kaya Range Rover, Land Cruiser, Alphard, mobilnya beliau," ujar Dedi.

Uang untuk membeli mobil mahal itu, menurut Dedi, berasal dari usaha sampingannya.

"Usaha sampingan saya, seperti sub-suban," ujar Dedi.

Menurut Dedi, mobil-mobil itu tidak ada yang kaitannya dengan kasus korupsi proyek e-KTP.

"Enggak ada, Yang Mulia, kan enggak dapat kerjaannya," ujar Dedi.

Kompas TV Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com