JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, mengakui bahwa dari 23 mobil yang dia beli sejak 2011 ada yang menggunakan nama orang lain.
Hal itu disampaikan Dedi saat dicecar hakim dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/10/2017). Dedi hadir bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong.
"Anda selaku pembeli dan begitupun saudara anda yang dua, tidak mau dipakai namanya, pakai nama orang lain yang tidak ada hubungan keluarga dengan saudara masing-masing, kira-kira apakah informasi ini benar atau salah?" tanya hakim.
Dedi mengatakan, 23 mobil yang dibeli itu merupakan gabungan milik dia dan adiknya. Namun, Hakim menilai Dedi tidak memberikan jawaban atas pertanyaannya.
"Pertanyaan saya cuma soal Anda membeli mobil tidak mau menggunakan nama antara kalian bertiga, tetapi selalu menggunakan nama orang lain, yang tidak ada kaitan atau hubungan dengan saudara?" tanya hakim lagi.
"Ya, karena untuk menghindari pajak progresif," jawab Dedi.
"Jadi benar begitu?" tanya hakim lagi.
"Betul, Yang Mulia," jawab Dedi.
(Baca juga: Hakim Cecar Kakak Andi Narogong soal Beli Mobil hingga 23 Kali)
Dedi rupanya ragu-ragu dalam memberikan jawaban. Sebab, ia mengaku ada mobil yang dibeli dengan cara kredit dan itu atas namanya.
"Dan selama ini kalau saya kebanyakan kredit, Yang Mulia," ujar Dedi.
Karena itu, Dedi mengatakan, informasi bahwa dirinya selalu membeli mobil atas nama orang lain tidak sepenuhnya benar.
"Ada yang benar sebagian, ada yang enggak, Yang Mulia. Jadi maksudnya gini, cuma memang menghindari pajak progresif saja," ujar Dedi.
Sebelumnya, hakim meminta Dedi untuk menjelaskan soal bagaimana membeli 23 mobil sejak 2011 hingga 2016. Namun, Dedi tidak menjelaskan rinci.
"Sudah lama itu, Yang Mulia. Kadang-kadang bosan, Yang Mulia," ujar Dedi.
Dedi mengakui membeli sebanyak 23 kali mobil itu sejak 2011 hingga 2016. Kalau sudah bosan, ia kembali menjual mobil itu ke pemilik show room mobil di Bogor.