Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Pranowo Ditanya Pengacara Andi Narogong soal Jatah Partai

Kompas.com - 13/10/2017, 18:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo dikonfirmasi oleh pengacara Andi Agustinus alias Andi Narogong, mengenai salah satu isi dalam surat dakwaan terhadap Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Dalam dakwaan, disebut ada jatah untuk sejumlah partai politik untuk memperlancar proyek e-KTP. Isi surat dakwaan itu disebut bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Pertanyaan untuk Ganjar itu disampaikan pihak pengacara Andi Narogong, saat Ganjar bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/10/2017).

Mulanya, pengacara Andi Narogong menanyakan apakah Ganjar mengenal Nazaruddin. Ganjar mengaku kenal. Ganjar kemudian ditanya, apakah pernah membicarakan soal e-KTP dengan Nazaruddin.

"Enggak sama sekali. Kenal kalau ketemu ya (sapa) 'hai'. Enggak pernah satu fraksi, enggak pernah satu pembahasan panita tertentu," kata Ganjar.

(Baca juga: Hakim Cecar Ganjar Pranowo soal E-KTP Proyek Partai Tertentu)

Pengacara Andi Narogong mengatakan, disebutkan bahwa anggota Komisi II akan mendapat jatah Rp 260 miliar.

"Itu bagian yang akan diperoleh anggota Komisi II dari e-KTP, pernah dengar hal ini?" tanya pengacara Andi Narogong.

"Enggak pernah," jawab Ganjar.

Ganjar mengaku, ia juga tak pernah mendengar jatah ratusan miliar itu dari teman-teman sesama fraksi atau dari fraksi lain di DPR.

Pengacara Andi Narogong menyebut tiga partai politik yang disebut mendapat jatah. Untuk Partai Golkar disebut mendapat Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar, dan PDI Perjuangan Rp 80 miliar.

Sisanya adalah nama-nama orang yang mendapat jatah dari proyek e-KTP.

"Ini apakah Bapak pernah dengar?" tanya pengacara Andi Narogong.

Ganjar mengaku tidak pernah mendengarnya.

"Apakah di situ ada tulisan dibagikan Wakil Ketua Komisi?" tanya Ganjar.

(Baca juga: Ganjar Pranowo Kembali Bantah Terima Uang Korupsi E-KTP)

"Tidak ada, ini hanya menyebut partai saja," jawab pengacara Andi Narogong.

"Jadi tidak benar?" tanya pengacara lagi.

"Saya tidak dengar, kalau benarnya, silakan dibuktikan," ujar Ganjar.

Pengacara Andi Narogong bertanya sepanjang pengetahuan Ganjar apakah ada hal tersebut. Ganjar pun membantahnya.

Saat dikonfirmasi, salah satu pengacara Andi Narogong, Samsul Huda mengatakan, maksud pihaknya menanyakan kepada Ganjar, yang juga politisi PDI-Perjuangan, untuk mengonfirmasi kebenaran isi dakwaan.

"Ganjar sebagai orang representasi dari partai, itu benar apa enggak sih. Kan kami harus tanya. Kalau jawaban Ganjar enggak ada, kita mau apa," ujar Samsul.

Kompas TV Selain Ganjar, ada tiga saksi lain yang juga akan dihadirkan jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com