Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi, Puluhan Mahasiswa Aksi di Gedung KPK

Kompas.com - 13/10/2017, 15:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswa Universitas Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Para mahasiswa itu menuntut agar KPK kembali menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Pantauan Kompas.com, aksi itu dimulai pukul 14.00 WIB.

Puluhan mahasiswa yang mengenakan jaket almamater UI berbaris dengan memegang poster bertuliskan sindiran untuk Setya Novanto. Di hadapan mereka, beberapa mahasiswa menyampaikan tuntutannya dari mobil orasi.

Mereka menilai, banyak kejanggalan dalam putusan praperadilan yang membebaskan Setya Novanto dari status tersangka.

Baca: Fahri: Novanto Masih Punya Kecenderungan Mengantuk yang Tinggi Sekali

Mereka meminta KPK untuk segera menemukan dua alat bukti baru sebagai syarat dasar untuk kembali menjerat Novanto.

"Melihat putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Setya Novanto, kami atas nama Aliansi UI beraksi mendesak kepada KPK untuk segera mungkin menerbitkan sprindik baru," ujar Ketua Aliansi UI Beraksi Zaadit Taqwa.

Pimpinan KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan, KPK masih mencari bukti-bukti baru yang bisa digunakan untuk menjerat kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Salah satu bukti yang saat ini sedang dipelajari adalah adanya suap berupa jam tangan mewah dari Johannes Marliem kepada Novanto.

Baca: Kembalinya Setya Novanto sebagai Nahkoda Partai Golkar...

Johannes Marliem adalah pengusaha bidang IT pimpinan Biomorf Lone LLC, vendor proyek pengadaan e-KTP.

"Itu (jam tangan dari Johannes Marliem untuk Setya Novanto) bukan sesuatu yang baru ya. Kami juga sudah dengar sebelumnya. Dan apakah bisa dikapitalisasi bagaimana kemudian, kami mengembangkan kasus ini, ya nanti pelan-pelan kami pelajari," kata Saut Situmorang di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Saut mengatakan, KPK tidak mau mengambil langkah terburu-buru untuk kembali menetapkan Setya Novanto tersangka e-KTP. Sebab, KPK sudah belajar dari pengalaman sebelumnya, yang kalah di praperadilan melawan Novanto.

Namun, ia memastikan bahwa upaya akan terus dilakukan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

"Kami kan digaji untuk itu (menetapkan Novanto tersangka). Iya enggak?" ucap Saut.

Kompas TV Hal ini sekaligus membantah pernyataan Hakim Cepi Iskandar yang menangani praperadilan Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com