Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II mendapatkan 550.000 dollar AS.
Nazar mengatakan, Ganjar meminta jatahnya ditambah. Akhirnya, dia diberikan 500.000 dollar AS.
Hal itu bertolak belakang dengan pernyataan Ganjar yang pernah bersaksi dalam sidang sebelumnya. Ganjar menolak pemberian dari Mustokoweni.
Meski demikian, ia mengaku tak mengetahui bahwa uang yang ditawarkan kepadanya berkaitan dengan proyek e-KTP.
Nazaruddin mengatakan, ia mengetahui adanya pemberian itu karena dirinya menyaksikan langsung adanya catatan pembagian uang dan proses pemberiannya.
"Saya ada di sana," kata Nazar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.