Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Enggan Tanggapi Usul Jaksa Agung soal Fungsi Penuntutan KPK

Kompas.com - 13/10/2017, 12:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto enggan menanggapi keinginan Jaksa Agung HM Prasetyo agar fungsi penuntutan tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan ke kejaksaan.

Dengan demikian, penanganan kasus terkait tindak pidana korupsi (tipikor), proses penyidikan dan penuntutan kembali terpisah, tak lagi satu atap di KPK.

"Itu nanti tersendiri saya belum mau menanggapi," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

(baca: Lagi, Jaksa Agung Minta Penuntutan Kasus Korupsi Dikembalikan ke Kejagung)

Mantan Panglima ABRI itu juga enggan berkomentar soal wacana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Polri.

Wiranto hanya mau berkomentar soal operasi tangkap tangan yang kerap dilakukan oleh KPK.

"OTT diperbanyak bagus, asal OTT-nya benar. Itu saja tambahannya dari saya," kata Wiranto.

Jaksa Agung sebelumnya kembali menyampaikan agar seluruh fungsi penuntutan tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan ke kejaksaan.

(baca: Mencontoh KPK, Kapolri Ingin Penyidik dan Jaksa Satu Atap di Densus Tipikor)

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Kalau kenyataannya undang-undang seperti itu ya kita laksanakan. Hanya single procecutor itu universal. Saya rasa di negara lain pun juga begitu. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jaksa Agung dinyatakan sebagai penuntut tertinggi," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Ia menilai, tak masalah jika nantinya dalam penanganan kasus besar terkait korupsi proses penyidikan dan penuntutan kembali terpisah, tak lagi seperti sekarang yang dilakukan dalam satu atap di KPK.

(Baca: Saat Jaksa Agung Curhat soal Kejaksaan dan Penegak Hukum "Superbody")

Bahkan, Prasetyo optimistis proses penuntutan berjalan maksimal dan cepat meski semuanya dikembalikan ke korps Adhyaksa.

Ia mengatakan kejaksaan terus berbenah untuk mempersiapkan hal tersebut meski masih ada sejumlah oknum jaksa yang terlibat kasus korupsi.

"Kalau kita selalu perbaiki dan sekarang sudah lebih baik. Jangan kalian katakan tidak baik, sudah lebih baik. Hanya masyarakat kita minta melihat secara obyektif," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com