Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pansus Angket KPK Bingung Bagaimana Meyakinkan Masyarakat

Kompas.com - 13/10/2017, 12:21 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eddy Kusuma Wijaya menegaskan pihaknya telah mengungkapkan sejumlah fakta bahwa KPK perlu diperkuat.

Ia mengaku, tidak tahu bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa pansus angket tak berniat melemahkan KPK, namun memperkuat.

"Gimana ya untuk meyakinkan masyarakat? Memang sekarang yang jelas kami sudah berkali-kali bilang, KPK itu lemah. Dalam arti kata dalam penegakan hukum," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/10/2017).

(baca: Survei Indikator: Mayoritas Yakin Pansus Angket untuk Lemahkan KPK)

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Eddy berharap publik tak langsung menyimpulkan, namun memahami terlebih dahulu makna dari tugas-tugas pansus.

"Persepsi publik demikian (melemahkan) karena dia enggak paham," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

Beberapa upaya penguatan KPK, kata Eddy, misalnya dari segi sistem hukum dan sistem hukum tata negaranya.

(baca: Dalam Rapat Pleno, Muncul Usulan Tarik Kader Golkar dari Pansus Angket KPK)

Dari segi hukum, DPR ingin agar KPK bekerja berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara patuh.

Sedangkan dari segi hukum tata negara, pansus menilai perlu ada fungsi pengawasan agar kerja KPK tak menyimpang seperti beberapa temuan pansus.

Ia mencontohkan institusi Kepolisian yang sudah dilengkapi sejumlah unit pengawas masih belum sekuat yang diharapkan publik.

Unit dan badan tersebut mulai dari Pengawas Penyidikan Wasidik, Profesi dan Pengamanan (Propam), Pengamanan Internal (Paminal), Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

(baca: Pansus Angket: KPK Jangan Sok Jago Sendiri)

Sedangkan KPK hanya diawasi oleh DPR. Padahal, fungsi pengawasan DPR terhadap KPK hanya bersifat umum, tak masuk tataran teknis.

"Ini kan KPK perlu pengawasan teknis agar pelaksanaan tugas-tugasnya bisa diawasi. Tidak menyimpang di luar Undang-Undang dan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Eddy.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com