JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim tim untuk bergabung dalam joint investigation terkait kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menyampaikan ke publik bahwa pihaknya menaruh harapan kepada Polri sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam perkara tindak pidana umum.
KPK, lanjut Febri, jika turut melakukan penyelidikan dan penyidikan di kasus Novel, tentu harus mempertimbangkan mengenai batasan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jadi memang KPK berharap pelaku bisa ditemukan dan kami percaya Polri yang memiliki kewenangan itu," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Namun, jika ada kebutuhan untuk koordinasi dan juga kebutuhan untuk dukungan terhadap Polri dalam mengusut kasus penyerangan Novel, Febri mengatakan, sepanjang itu sesuai dengan kewenangan KPK, tentu akan dilakukan.
(Baca juga: Enam Bulan Menanti Titik Terang Pengungkapan Kasus Novel Baswedan)
Febri menambahkan, KPK percaya ketika bukti-bukti ditemukan, Polri akan menemukan tersangkanya.
Ketika ditanya kembali apakah KPK akan mengirim tim untuk bergabung dalam joint investigation, Febri tidak menjawab tegas.
"Kami berkoordinasi dengan Polri karena Novel kan juga pegawai KPK," ujar Febri.
Novel disiram air keras seusai menunaikan shalat subuh di Masjid Al-Ikhsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Akibat kejadian itu Novel harus dirawat di sebuah rumah sakit di Singapura.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi sudah memeriksa puluhan saksi. Polisi juga sempat mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku, tetapi kemudian dibebaskan lagi karena tidak cukup bukti.
Selain itu, polisi mengamankan 50 rekaman kamera CCTV dan memeriksa 100-an toko kimia. Sejauh ini, Polri belum dapat mengungkap siapa penyerang Novel.