Tulisan ini sangat menyederhankan proses pendaftaran partai politik. PKPU No 11/2017 menunjukkan betapa rumitnya kegiatan ini. Lihatlah berapa jumlah formulir dan berapa dokumen yang harus disiapkan pengurus partai politik. Dan semuanya itu harus diverifikasi KPU secara administrasi dan faktual.
Skalanya juga besar karena semuanya harus disetor ke KPU, lalu ditindaklanjuti KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Makanya, menjelang hari terakhir pendaftaran, kantor KPU akan dipenuhi oleh ribuan kontainer plastik berisi berkas pendaftaran.
Baca juga: Pemilu Paling Rumit di Dunia dan Akhirat
Saya menyebut inilah rezim administrasi pemilu yang diciptakan undang-undang pemilu. Dengan dalih membatasi jumlah partai politik peserta pemilu, pembuat undang-undang menciptakan ketentuan-ketentuan administrasi pemilu. Akibatnya adalah kerepotan yang luar biasa, yang memakan banyak tenaga dan dana.
Memang, tidak semua partai politik bisa mengikuti pemilu karena jumlah partai politik yang banyak juga merepotkan pemilih. Namun cara pembatasannya lebih baik difokuskan pada kemampuan partai politik dalam meraih suara untuk mendapatkan kursi dalam pemilu.
Misalnya dengan mengecek dukungan pemilih di satu daerah pemilihan untuk mendapatkan suara yang setara dengan satu kursi. Dengan cara ini, pemenuhan syarat tersebut cukup diwakilkan pada satu daerah pemilihan. Artinya jika di satu daerah pemilihan itu, partai politik mampu memenuhi syarat, maka hal itu diberlakukan ke seluruh daerah pemilihan
Dengan demikian partai politik tidak banyak disibukkan oleh urusan administrasi. KPU juga tidak menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan dana untuk verifikasi administrasi dan faktual. Jika saja syarat kelengkapan pengurus dan kepemilikan kantor hanya jadi syarat badan hukum pemilu, maka juga tidak terjadi pengulangan pekerjaan.
Simak dan nantikan Kolom Pemilu oleh Didik Supriyanto di Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.