Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Kaji Ulang Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Novel Baswedan

Kompas.com - 11/10/2017, 23:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung M. Prasetyo akan mengkaji ulang kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat masih bertugas di Polres Bengkulu.

Ia mengakui saat ini masih terdapat perbedaan yang sangat tajam di masyarakat terkait kasus penganiayaan yang diduga melibatkan Novel.

Namun, kata Prasetyo, sudah ada putusan praperadilan yang membatalkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari kejaksaan terkait kasus tersebut.

"Ketika diajukan gugatan praperadilan, ternyata dinyatakan SKPP tidak sah. Sekarang tentunya kami akan melakukan pengkajian ulang terkait masalah ini. Karena itu tentunya akan kami lakukan semacam pendalaman supaya tidak menimbulkan masalah baru," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Ia mengatakan sebelumnya kejaksaan mengeluarkan SKPP pada kasus Novel karena menilai adanya gangguan terhadap proses pemberantasan korupsi jika tetap dilanjutkan.

(Baca: Novel Baswedan Kalah soal Praperadilan, Jaksa Agung Belum Tentukan Nasib Perkara)

Terlebih, tutur Prasetyo, sebagian pihak kerap menyerang lembaga yang memproses kasus hukum yang melibatkan personil KPK.

"Jadi dengan adanya eskalasi saat ini kami akan lakukan pengkajian ulang lagi. Dan pasti memang perlu kami bahas dengan pihak pengadilan juga. Tapi percaya lah, kami tidak ada kepentingan apapun dalam masalah ini," lanjut Prasetyo.

Sebelumnya Komisi III DPR mendesak kejaksaan melanjutkan kembali proses penuntutan kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang telah terjadi 2004 silam.

(Baca: 180 Hari Berlalu, Penyerang Novel Baswedan Belum Juga Terungkap)

Hal itu bahkan menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

"Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan praperadilan terkait penuntutan perkara Novel Baswedan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Kejaksaan Negeri Bengkulu," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan selaku pimpinan rapat saat membacakan kesimpulan.

Berdasarkan putusan praperadilan yang diajukan penasehat hukum korban penganiayaan, kejaksaan diminta melanjutkan kembali proses penuntutan terhadap Novel.

Kompas TV Rina Emilda, istri Novel Baswedan berharap pemerintah segera tindak lanjuti tim gabungan pencari fakta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com