JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR meminta kewenangan penuntutan seluruh tindak pidana, termasuk korupsi, (tipikor) dikembalikan kepada kejaksaan.
Hal itu pun menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
"Komisi III DPR mendukung Jaksa Agung untuk mengefektifkan asas single prosecutor system dalam penanganan seluruh tindak pidana, termasuk tipikor, untuk menciptakan transparansi dan obyektifitas penanganan perkara," kata Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan saat membacakan kesimpulan rapat.
Ia mengatakan, jika seluruh penegak hukum patuh pada peraturan perundang-undangan semestinya semua bekerja sesuai koridornya.
Sehingga, kata Trimedya, semestinya kewenangan penuntutan semua tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan kepada kejaksaan, dan penyelidikan serta penyidikan dikembalikan kepada polisi.
(Baca juga: ICW: Tingkat Keberhasilan Penuntutan Kasus Korupsi oleh Kejaksaan Rendah)
Ia mengatakan, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal itu disebabkan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia yang dipandang darurat.
Karena itu, ke depan idealnya harus ada revisi terkait undang-undang yang mengatur mengenai kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk penataan sistem hukum.
Revisi undang-undang tersebut, kata Trimedya, bisa saja dimunculkan dalam rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, lantas ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Bahwa idealnya criminal justice system begitu (kewenangan dikembalikan ke institusi masing-masinh). KPK awalnya diberi kewenangan seperti itu kan karena dalam situasi darurat setelah Pak Harto (Presiden kedua RI Soeharto). Kita lihat aja perkembangannya gimana," ucap politisi PDI-P itu.