Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Desak Kejaksaan Lanjutkan Kasus Novel Baswedan di Bengkulu

Kompas.com - 11/10/2017, 17:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mendesak kejaksaan melanjutkan kembali proses penuntutan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang telah terjadi 2004 silam.

Hal itu bahkan menjadi kesimpulan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

"Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan praperadilan terkait penuntutan perkara Novel Baswedan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) di Kejaksaan Negeri Bengkulu," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan selaku pimpinan rapat saat membacakan kesimpulan.

(baca: Babak Baru Perkara Novel Baswedan...)

Berdasarkan putusan praperadilan yang diajukan penasehat hukum korban penganiayaan, kejaksaan diminta melanjutkan kembali proses penuntutan terhadap Novel.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III John Kennedy Azis. Ia menilai, kasus novel saat masih bertugas di kepolisian harus tetap diusut demi keadilan dan kepastian hukum.

Ia mengatakan, banyak masyarakat yang meminta ke Komisi III maupun Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus tersebut dilanjutkan oleh kejaksaan.

Menurut John, korban juga sempat mendatangi Pansus Angket sekitar satu bulan lalu agar kasusnya dilanjutkan.

"Lagipula pada tahun 2016 perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan ketika itu sudah diregistrasi dan sudah dibentuk majelisnya," lanjut politisi Golkar itu.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan sempat diperkarakan dalam kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di kepolisian.

Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa.

Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com