Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/10/2017, 07:45 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menyoroti penegakan kode etik hakim terkait masih maraknya kasus suap di lingkungan peradilan.

Terakhir, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan menerima suap.

Kode etik itu terkait etika hakim menjaga komunikasinya dengan pihak berperkara.

"Saya kira itu semua sudah diatur dalam kode etik tapi perlu untuk kesungguhan semua pihak di lingkungan MA dan pengadilan di tingkat bawahnya untuk dilaksanakan secara sungguh-sungguh," ujar Mulfachri saat dihubungi, Selasa (10/10/2017).

Mulfachri menilai, belum ada pengawasan ketat terhadap poin kode etik tersebut. Masih ada hakim-hakim yabg berkomunikasi, bahkan bertemu langsung dengan pihak-pihak yang berperkara.

Baca: Berapa Harta Kekayaan Hakim PT Manado yang Ditangkap KPK?

Selain pengawasan, Mulfachri menilai, perlu adanya kedisiplinan dari individu hakim untuk menahan diri.

"Kalau pihak hakimnya menutup diri (membangun komunikasi) saya kira yang kayak begini tidak akan terjadi," kata dia. 

Kasus yang menjerat Ketua Pengadilan Tinggi Manado, menurut Mulfachri, tak bisa dilihat secara parsial, tetapi menyeluruh. Misalnya, terkait dengan insentif hakim.

Hal ini kerap terjadi terhadap hakim-hakim di daerah, di mana gaji dan tunjangan tak sesuai dengan kebutuhan hidup mereka. Semenetara,, hakim punya kewenangan dan tanggung jawab yang besar. 

"Menurut saya pantas juga kalau hakim mendapatkan sejumlah insentif agar dia tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut," kata Mulfachri.

Baca: Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim

Sudiwardono menjadi tersangka pasca-ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat (6/10/2017) malam.

Dia diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar, Aditya Moha.

Pemberian suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan, ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.

KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Pemberhentian sementara adalah respon dari operasi tangkap tangan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com