JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menyoroti penegakan kode etik hakim terkait masih maraknya kasus suap di lingkungan peradilan.
Terakhir, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan menerima suap.
Kode etik itu terkait etika hakim menjaga komunikasinya dengan pihak berperkara.
"Saya kira itu semua sudah diatur dalam kode etik tapi perlu untuk kesungguhan semua pihak di lingkungan MA dan pengadilan di tingkat bawahnya untuk dilaksanakan secara sungguh-sungguh," ujar Mulfachri saat dihubungi, Selasa (10/10/2017).
Mulfachri menilai, belum ada pengawasan ketat terhadap poin kode etik tersebut. Masih ada hakim-hakim yabg berkomunikasi, bahkan bertemu langsung dengan pihak-pihak yang berperkara.
Baca: Berapa Harta Kekayaan Hakim PT Manado yang Ditangkap KPK?
Selain pengawasan, Mulfachri menilai, perlu adanya kedisiplinan dari individu hakim untuk menahan diri.
"Kalau pihak hakimnya menutup diri (membangun komunikasi) saya kira yang kayak begini tidak akan terjadi," kata dia.
Kasus yang menjerat Ketua Pengadilan Tinggi Manado, menurut Mulfachri, tak bisa dilihat secara parsial, tetapi menyeluruh. Misalnya, terkait dengan insentif hakim.
Hal ini kerap terjadi terhadap hakim-hakim di daerah, di mana gaji dan tunjangan tak sesuai dengan kebutuhan hidup mereka. Semenetara,, hakim punya kewenangan dan tanggung jawab yang besar.
"Menurut saya pantas juga kalau hakim mendapatkan sejumlah insentif agar dia tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut," kata Mulfachri.