JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Muslim Moderat Society, Zuhairi Misrawi menilai, Pancasila mengandung nilai-nilai mulia yang dapat dijadikan sebagai pedoman berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, menurut dia, nilai-nilai luhur yang terkandung itu belum benar-benar diresapi oleh sejumlah masyarakat Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Zuahiri dalam sidang uji materi terkait penodaan agama yang digelar di Mahkmah Konstitusi, Selasa (10/10/2017). Zuhairi memberikan keterangan kepada hakim konstitusi sebagai ahli agama yang dihadirkan oleh pihak pemohon uji materi.
"Hemat saya (Pancasila), belum menjadi laku dalam perbuatan nyata, mengingat masih adanya diskriminasi bahkan kekerasan terhadap kelompok minoritas," kata Zuhairi.
(Baca: Anggota Jemaah Ahmadiyah Ajukan Uji Materi ke MK, Apa yang Digugat?)
Ia mengatakan, Muslim Moderat Society melakukan pemantauan sejak 2008.
Menurut dia, ada tiga kelompok minoritas yang kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif, yakni kelompok Ahmadiyah, Syiah, dan Kristiani.
Terkait Ahmadiyah, diskriminasi yang dialami berupa sulitnya melakukan ibadah di masjid yang telah dibangunnya secara bersama-sama.
"Saya melihat secara langsung masjid mereka dibakar, sehingga mereka tidak bisa beribadah berjamaah sebagaimana umat beragama lainnya," kata dia.
(Baca: Komnas HAM: Pemerintah Lalai Memenuhi Hak Asasi Warga Ahmadiyah)
Menurut dia, hal itu bisa terjadi karena adanya Surat Keputusan Bersama terkait dengan keberadaan Jamaah Ahmadiyah (SKB Ahmadiyah).
Orang atau kelompok anti Ahmadiyah menjadikan SKB dan Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (P3A/Penodaan Agama) sebagai pembenarn atas perbuatan mereka.
"Sebagai justifikasi tindakannya menghalangi warga Ahmadiyah," kata dia.
Lebih jauh, Zuhairi juga menyinggung soal sejarah Ahmadiyah. Menurut dia, Ahmadiyah telah ada sejak 1925 atau sekitar 20 tahun sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
"Bahkan di antara penganutnya, ada yang turut berjuang mewujudkan kemerdekaan negeri ini. Baru setelah 83 tahun, tepatnya pada tahun 2008 hingga sekarang ini Ahmadiyah diperlakukan diskriminatif," kata dia.
(Baca: Stigma Sesat Membuat Warga Ahmadiyah Kehilangan Hak sebagai WNI)
Zuhairi meminta MK memberikan penafsiran terhadap pasal Pasal 1, 2, dan 3 UU PNPS bahwa setiap orang/kelompok tidak bisa meniadakan hak beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
"Permohonan ini tidak hanya berlaku bagi warga Ahmadiyah, tapi juga (umat agama) yang lain, seperti Kristiani, Hindu, Budha, Kong hu cu, Katolik, dan lain-lain. Negara Harus menjamin kemerdekaan beribadah dan memberikan perlindungan bagi warga negara," ujarnya.
Sebelumnya, sembilan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia dari berbagai daerah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum para Pemohon, yakni Fitria Sumarni mengatakan, ketentuan berlakunya Pasal 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (P3A/Penodaan Agama) telah merugikan hak konstitusional kliennya.
Mereka berpandangan, pasal-pasal tersebut bisa ditafsirkan sangat luas.
Selanjutnya, pasal tersebut menjadi dasar dari pembuatan Surat Keputusan Bersama terkait dengan keberadaan Jamaah Ahmadiyah (SKB Ahmadiyah) dan SKB tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah menetapkan aturan.
"Ketidakjelasan norma dalam pasal tersebut yang kemudian dituangkan menjadi SKB dan ditafsirkan oleh Peraturan Daerah menjadikan kerugian yang dialami para pemohon sangat spesifik dan konkret," kata Fitria, dalam sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).