JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai integritas hakim menjadi kunci utama dalam penegakan hukum. Integritas hakim juga menjadi kunci utama dalam memberantas maraknya korupsi di pengadilan.
Hal itu disampaikan Taufik menanggapi tertangkap tangannya Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini Sudiwardono dinonaktifkan dari jabatannya dan menjadi tersangka.
"Ini sangat tergantung dari kesiapan moral para pengambil keputusan di tingkat koridor pengadilan di situ untuk tidak terpengaruh," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2017).
Ia mengatakan, sebagus apa pun Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, tetapi jika integritas hakimnya rendah, maka korupsi di pengadilan akan tetap marak.
(Baca juga: Hakim Agung Gayus Lumbuun Minta Ketua MA Mundur)
Begitu pula nantinya jika penyadapan oleh KPK diperkuat. Taufik pesimistis korupsi di pengadilan berkurang selama integritas hakim tidak diperbaiki.
"Mau dibuat seribu undang-undang pun, mau dibuat sistem penyadapan pun, mau diubah bolak-balik, ya tapi kalau kemudian ada sesuatu yang hilang dari konsep moral guarantee, ya percuma," ujar politisi PAN tersebut.
Sudiwardono menjadi tersangka pasca-ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat (6/10/2017) malam. Dia diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar, Aditya Moha.
(Baca juga: Oknum Hakim Kembali Tertangkap, Reformasi Penegak Hukum Dinilai Gagal)
Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam, ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.
KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.