Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Eksekusi Dinilai Janggal, Kontras Sesalkan Masih Ada Vonis Mati

Kompas.com - 10/10/2017, 17:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras, Putri Kanesia menilai, masih adanya vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak belajar dari kebijakan eksekusi mati sebelumnya.

Secara khusus, Putri menilai pemerintah tidak belajar pada kasus eksekusi mati gelombang ketiga yang penuh kejanggalan.

Kejanggalan itu misalnya, terpidana mati tidak menerima hak-haknya ketika dia akan dieksekusi mati, seperti harus ada notifikasi dia akan dieksekusi.

Seharusnya keluarga, kedutaan, pihak orangtua dan lainnya harus diinformasikan 3x24 jam sebelum eksekusi dilakukan.

Kejanggalan lainnya, masih ada terpidana mati yang menggunakan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali atau grasi. Namun, belum selesai upaya itu dilakukan sudah dieksekusi mati.

"Berkaca dalam kejanggalan atau kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam eksekusi mati gelombang ketiga, saya pikir negara tidak pernah belajar. Hal ini bisa dilihat justru setelah pelaksanaan eksekusi mati, vonis hukuman mati tetap diberlakukan," kata Putri, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017), terkait peringatan 15 tahun gerakan melawan praktik hukuman mati sedunia setiap 10 Oktober.

(Baca juga: Jumlah Terpidana Mati Masih Tinggi, Vonis Mati Dinilai Tak Timbulkan Efek Jera)

Kontras mencatat, sejak Januari hingga September 2017 setidaknya ada 32 vonis mati yang dijatuhkan. Dari 32 vonis mati itu, 22 di antaranya terkait kasus narkoba sementara 10 lainnya merupakan kasus pembunuhan.

Masih dari 32 kasus vonis mati itu, 28 di antaranya merupakan vonis di level Pengadilan Negeri, sedangkan 4 kasus sisanya merupakan vonis di level Pengadilan Tinggi.

Jumlah vonis mati ini, menurut Putri, tergolong banyak dan terkesan tidak mengambil pelajaran dari kejanggalan yang diindikasikan terjadi pada eksekusi mati yang telah dilakukan pemerintah.

"Lagi-lagi majelis hakim tidak belajar dari kesalahan yang dilakukan pemerintah terkait kejanggalan bahwa ada kasus, ada unfair trial, yang dialami oleh terpidana mati. Tapi itu diabaikan dan tidak jadi pertimbangan hakim dalam vonis seseorang," ujar Putri.

Sedangkan Peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat menyatakan, di dalam pemerintahan juga sebenarnya sudah ada keresahan ketika berakhirnya eksekusi mati gelombang ketiga.

Ini terlihat dari pernyataan Juru Bicara Kejaksaan Agung yang mengungkapkan alasan saat ditanya mengapa dari 14 orang yang dipersiapkan, yang dieksekusi hanya empat orang.

"Itu dia bilang karena kita mau mendapat kepastian agar tidak ada masalah, tidak ada kesalahan faktor yuridis atau non yuridis. Dia beberapa hari sebelumnya sudah sangat yakin 14 orang itu harus dieksekusi mati, tapi beberapa jam setelah tengah malam ada keraguan," ujar Papang.

Dia mengatakan, prinsip hukum di Indonesia sudah jelas. Walaupun hukuman mati masih diterapkan, namun apabila ada masalah pada penerapan proses peradilannya, tentu saja tidak boleh dieksekusi mati.

Dalam kasus eksekusi mati warga Nigeria, Humprey Jefferson, kata Papang, banyak cerita sumir. Putusan Ombudsman RI, lanjut Papang, menyatakan Kejagung dalam melakukan eksekusi melakukan maladministrasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com