JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, Selasa (10/10/2017).
Ichsan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Ichsan pernah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Ia divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2016.
Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, dinilai terbukti menyuap pejabat Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Uang Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa.
Baca: KPK Telusuri Peran Tim 11, Pengatur Proyek untuk Bupati Kukar Rita Widyasari
Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Berdasarkan penelusuran, Citra Gading Asritama menjadi perusahaan kontraktor yang mengikuti proyek-proyek pembangunan di Kutai Kartanegara.
Citra Gading Asritama mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kawasan Central Bisnis Distrik Tenggarong dengan nilai kontrak Rp390.256.000.000.
Kemudian, proyek pembangunan jalan poros Kembang Janggut–Klekat Kukar dengan nilai kontrak Rp 208.661.433.000.
Selain itu, proyek pembangunan Royal World Plaza (RWP) di Tenggarong.
Baca: Rekam Jejak Rita Widyasari, Bupati Kukar dengan Sederet Penghargaan yang Jadi Tersangka KPK
Ada pun, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.