JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan hasil pemeriksaan internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aris Budiman.
"Nanti akan diumumkan secara resmi, mungkin dua tiga hari ini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Sebelumnya, pimpinan KPK menginstruksikan agar proses pemeriksaan internal terhadap Aris Budiman dilakukan secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tiga hal yang diperiksa dari Aris.
(baca: Novel Sebut Direktur Penyidikan Halangi Pemeriksaan Polisi di KPK)
Pertama mengenai adanya email kepada Aris. Email tersebut dikirimkan penyidik KPK Novel Baswedan, namun mewakili wadah pegawai KPK.
Kedua, terkait dengan persidangan terhadap anggota DPR Miryam S Haryani. Aris diduga bertemu dengan sejumlah anggota DPR dan menyampaikan proses hukum terkait Miryam.
(baca: KPK Didesak Ganti Direktur Penyidikan dan Kembalikan Aris ke Polri)
Ketiga, terkait dengan kehadiran Aris di Pansus Angket KPK. Sebelumnya, Aris telah disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai setelah sehari sebelumnya menghadap Pansus.
Ketua KPK Agus Raharjo menganggap ada pelanggaran yang dilakukan Aris atas kedatangannya itu.
Sebab, pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat tersebut.
Pimpinan KPK menganggap Pansus Hak Angket KPK ilegal. KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU MD3 yang mengatur soal hak angket DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.