Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Dilaporkan Djan Faridz ke Penegak Hukum, Apa Tanggapan Menkumham?

Kompas.com - 10/10/2017, 14:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tak mempermasalahkan rencana Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, yang ingin melaporkannya ke penegak hukum.

Ia akan menghadapi laporan itu.

"Segala sesuatunya kami hadapi dengan baik. Enggak ada masalah," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Menurut dia, setiap orang berhak menyampaikan pandangannya, termasuk soal kepengurusan PPP.

Baca: Djan Faridz Sebut SK untuk Kubu Romahurmuziy Timbulkan Kerugian Negara

Baik Djan maupun kubu Romahurmuziy, kata Yasonna, sama-sama mengirimkan surat kepadanya. Surat tersebut berisi soal tafsiran masing-masing terhadap putusan hukum.

Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan pengkajian. Namun, untuk sementara, kubu Romi adalah pihak yang dinyatakan sah secara hukum.

"Kalau dari segi ketentuan perundang-undangan kan yang sudah mendapat keputusan sementara ini kan saat ini masih Romi," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

Djan Faridz sebeelumnya mengatakan, akan melaporkan Yasonna Laoly ke aparat penegak hukum.

Menurut Djan, Yasonna telah melanggar aturan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) PPP untuk kubu Muhammad Romahurmuziy (Romi).

Baca juga: PPP Kubu Djan Faridz Desak Pemerintah Tunda Pencairan Dana Banpol

Bahkan, Djan menilai penerbitan SK itu menimbulkan kerugian negara.

Menurut dia, Yasonna melanggar aturan dalam penerbitan SK bagi pihak Romi.

Djan mengatakan, saat itu pihaknya sudah memenangkan perkara. Namun, karena dokumennya dianggap masih ada yang kurang, maka Yasonna menerbitkan SK untuk kubu Romi.

"Putusan 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta itu Muktamar yang sah pada saat itu, terus beliau (Yasonna) juga mempertimbangkan bahwa Muktamar Jakarta dokumennya belum lengkap dan untuk mengisi kekosongan hukum, Menkumham menerbitkan SK untuk Romy," kata dia.

"Nah itulah keputusan yang melanggar segala macam kaidah hukum yang ada di Indonesia. Melanggar undang-Undang Dasar 45, melanggar asas Pancasila, melanggar Undang-Undang Partai Politik, melanggar sumpah jabatan, membohongi Tuhan dengan melanggar sumpah jabatan," ucap Djan Faridz usai beraudiensi dengan Pimpinan KPU RI, di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Kompas TV PPP Kubu Djan Faridz Tuntut SK Kepengurusan Diterbitkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com