Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan Dilaporkan Djan Faridz ke Penegak Hukum, Apa Tanggapan Menkumham?

Kompas.com - 10/10/2017, 14:27 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tak mempermasalahkan rencana Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, yang ingin melaporkannya ke penegak hukum.

Ia akan menghadapi laporan itu.

"Segala sesuatunya kami hadapi dengan baik. Enggak ada masalah," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Menurut dia, setiap orang berhak menyampaikan pandangannya, termasuk soal kepengurusan PPP.

Baca: Djan Faridz Sebut SK untuk Kubu Romahurmuziy Timbulkan Kerugian Negara

Baik Djan maupun kubu Romahurmuziy, kata Yasonna, sama-sama mengirimkan surat kepadanya. Surat tersebut berisi soal tafsiran masing-masing terhadap putusan hukum.

Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan pengkajian. Namun, untuk sementara, kubu Romi adalah pihak yang dinyatakan sah secara hukum.

"Kalau dari segi ketentuan perundang-undangan kan yang sudah mendapat keputusan sementara ini kan saat ini masih Romi," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

Djan Faridz sebeelumnya mengatakan, akan melaporkan Yasonna Laoly ke aparat penegak hukum.

Menurut Djan, Yasonna telah melanggar aturan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) PPP untuk kubu Muhammad Romahurmuziy (Romi).

Baca juga: PPP Kubu Djan Faridz Desak Pemerintah Tunda Pencairan Dana Banpol

Bahkan, Djan menilai penerbitan SK itu menimbulkan kerugian negara.

Menurut dia, Yasonna melanggar aturan dalam penerbitan SK bagi pihak Romi.

Djan mengatakan, saat itu pihaknya sudah memenangkan perkara. Namun, karena dokumennya dianggap masih ada yang kurang, maka Yasonna menerbitkan SK untuk kubu Romi.

"Putusan 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta itu Muktamar yang sah pada saat itu, terus beliau (Yasonna) juga mempertimbangkan bahwa Muktamar Jakarta dokumennya belum lengkap dan untuk mengisi kekosongan hukum, Menkumham menerbitkan SK untuk Romy," kata dia.

"Nah itulah keputusan yang melanggar segala macam kaidah hukum yang ada di Indonesia. Melanggar undang-Undang Dasar 45, melanggar asas Pancasila, melanggar Undang-Undang Partai Politik, melanggar sumpah jabatan, membohongi Tuhan dengan melanggar sumpah jabatan," ucap Djan Faridz usai beraudiensi dengan Pimpinan KPU RI, di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Kompas TV PPP Kubu Djan Faridz Tuntut SK Kepengurusan Diterbitkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com