JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tak mempermasalahkan rencana Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, yang ingin melaporkannya ke penegak hukum.
Ia akan menghadapi laporan itu.
"Segala sesuatunya kami hadapi dengan baik. Enggak ada masalah," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Menurut dia, setiap orang berhak menyampaikan pandangannya, termasuk soal kepengurusan PPP.
Baca: Djan Faridz Sebut SK untuk Kubu Romahurmuziy Timbulkan Kerugian Negara
Baik Djan maupun kubu Romahurmuziy, kata Yasonna, sama-sama mengirimkan surat kepadanya. Surat tersebut berisi soal tafsiran masing-masing terhadap putusan hukum.
Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan pengkajian. Namun, untuk sementara, kubu Romi adalah pihak yang dinyatakan sah secara hukum.
"Kalau dari segi ketentuan perundang-undangan kan yang sudah mendapat keputusan sementara ini kan saat ini masih Romi," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.
Djan Faridz sebeelumnya mengatakan, akan melaporkan Yasonna Laoly ke aparat penegak hukum.
Menurut Djan, Yasonna telah melanggar aturan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) PPP untuk kubu Muhammad Romahurmuziy (Romi).
Baca juga: PPP Kubu Djan Faridz Desak Pemerintah Tunda Pencairan Dana Banpol
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.