Mereka mengajukan praperadilan. Kala itu, hakim memenangkan pihak pemohon praperadilan.
Dengan demikian, menurut pemohon, sedianya putusan praperadilan telah mematahkan bukti-bukti penyidik.
Akan tetapi, penyidik kembali menerbitkan sprindik untuk menetapkan tersangka.
Selain itu, menurut pemohon, perkara yang telah diputus oleh hakim atau telah berkekuatan tetap, dalam hal ini praperadilan, tidak dapat diajukan kembali.
Catatan redaksi:
Berita ini sudah diedit. Sebelumnya, Kompas.com mengutip soal latar belakang uji materi dari berita yang tayang di situs resmi MK. Namun, menurut pemohon, berita yang diunggah situs MK tersebut keliru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.