Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap 4 Kasus, BNN Sita Lebih dari 37 Kg Sabu dan 26.005 Butir Ekstasi

Kompas.com - 10/10/2017, 12:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

Kompas TV Politisi Partai Golkar, Indra J Piliang, selesai menjalani assessment atau penilaian di Badan Narkotika Nasional.

Dari penggerebekan itu, petugas melakukan pengembangan dan masih memburu seorang buronan yang diduga terkait kasus ini.

"Petugas memeriksa rumah MR yang masih DPO. Di rumah ini petugas menemukan sejumlah cairan kimia bukan prekursor," ujar Budi Waseso yang biasa disapa Buwas.

Selain itu, ditemukan juga sepucuk air soft gun dari rumah MR.

Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku lainnya yakni MUL (48), yang berperan sebagai pengantor prekursor (bahan baku pembuat narkoba).

Dari tangan MUL, petugas mengamankan sabu seberat 6,47 gram.

Setelah diinterogasi, MAN dan MUL mengatakan pengendali jaringan ini yakni R (34), napi LP Kelas II A Binjai, Sumatera Utara.

"Selanjutnya R diamankan," ujar Buwas.

Kasus ketiga, BNN mengungkap peredaran sabu 11,6 kg dari Tawau Malaysia. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi adanya penyelundupan sabu seberat 11,6 kg.

Pada 23 September 2017, tim gabungan BNN Pusat, BNNP Kaltara, dan BNNK Tarakan melakukan penangkapan terhadap kurir sabu berinisial A (29).

Dari A ditemukan sabu sebanyak 10,2 kg.

Dari pengembangan kasus, tim gabungan dapat mengamankan pengendali kurir berinisial AH (37), kurir berinisial H (41), dan R (36).

Dari tangan R diamankan sabu seberat 1,4 kg. Hasil penyidikan petugas, pemodal jaringan ini yakni AB (29) yang merupakan napi di Lapas Klas II A Tarakan.

Terakhir, pengungkapan kasus ekstasi dan sabu di Pekanbaru. Tim BNN RI, BNNP Riau, dibantu Polda Riau mengamankan kurir berinisial Z dan seorang pengendali narkoba berinisial J.

Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pekanbaru, Riau.

Dari jaringan ini disita 25,56 kg sabu dan ekstasi sebanyak 25.000 butir.

Saat melakukan penangkapan, J terpaksa ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan. J tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

"Total barang bukti yang disita dari empat kasus tersebut kurang lebih 37,25 kg dan ekstasi 26.005 butir. Dari pengungkapan ini, BNN menyelamatkan 212.000 anak bangsa," ujar Buwas.

Adapun ancaman hukumannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com