Dari penggerebekan itu, petugas melakukan pengembangan dan masih memburu seorang buronan yang diduga terkait kasus ini.
"Petugas memeriksa rumah MR yang masih DPO. Di rumah ini petugas menemukan sejumlah cairan kimia bukan prekursor," ujar Budi Waseso yang biasa disapa Buwas.
Selain itu, ditemukan juga sepucuk air soft gun dari rumah MR.
Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku lainnya yakni MUL (48), yang berperan sebagai pengantor prekursor (bahan baku pembuat narkoba).
Dari tangan MUL, petugas mengamankan sabu seberat 6,47 gram.
Setelah diinterogasi, MAN dan MUL mengatakan pengendali jaringan ini yakni R (34), napi LP Kelas II A Binjai, Sumatera Utara.
"Selanjutnya R diamankan," ujar Buwas.
Kasus ketiga, BNN mengungkap peredaran sabu 11,6 kg dari Tawau Malaysia. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi adanya penyelundupan sabu seberat 11,6 kg.
Pada 23 September 2017, tim gabungan BNN Pusat, BNNP Kaltara, dan BNNK Tarakan melakukan penangkapan terhadap kurir sabu berinisial A (29).
Dari A ditemukan sabu sebanyak 10,2 kg.
Dari pengembangan kasus, tim gabungan dapat mengamankan pengendali kurir berinisial AH (37), kurir berinisial H (41), dan R (36).
Dari tangan R diamankan sabu seberat 1,4 kg. Hasil penyidikan petugas, pemodal jaringan ini yakni AB (29) yang merupakan napi di Lapas Klas II A Tarakan.
Terakhir, pengungkapan kasus ekstasi dan sabu di Pekanbaru. Tim BNN RI, BNNP Riau, dibantu Polda Riau mengamankan kurir berinisial Z dan seorang pengendali narkoba berinisial J.
Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur Sumatera, Pekanbaru, Riau.
Dari jaringan ini disita 25,56 kg sabu dan ekstasi sebanyak 25.000 butir.
Saat melakukan penangkapan, J terpaksa ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan. J tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
"Total barang bukti yang disita dari empat kasus tersebut kurang lebih 37,25 kg dan ekstasi 26.005 butir. Dari pengungkapan ini, BNN menyelamatkan 212.000 anak bangsa," ujar Buwas.
Adapun ancaman hukumannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.