JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap empat penindakan kasus narkoba di berbagai daerah di Tanah Air.
Dari empat kasus tersebut, BNN menyita 37,25 kg sabu, 26.005 butir ekstasi, dan barang bukti lainnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengungkapkan, kasus pertama yakni peredaran 1.005 butir ekstasi di Bandung, Jawa Barat.
Pada kasus ini, petugas BNN mengamankan lima orang tersangka yang terdiri dari dua kurir, dua pembeli, dan seorang perantara.
Tersangka yang merupakan kurir berinisial JLP (29) dan ASH (32).
Baca: BNN Ungkap Jaringan Internasional yang Selundupkan Sabu dari Malaysia
JLP ditangkap petugas di Pom Bensin Rest Area Jakarta Cikampek, sementara ASH diamankan di Hotel Paradise, Bandung. Sementara itu, dua pembeli dalam kasus ini yakni LS (33) dan DN (31).
LS ditangkap di halaman parkir sebuah tempat karaoke di Bandung, sedangkan DN diamankan di Perumahan De Camaroong Cimahi.
Terakhir, BNN mengamankan TKM (39), yang berperan sebagai perantara di LP Narkotika Cipinang.
"Dari sindikat ini, petugas menyita 1.005 butir ekstasi, 5,97 gram tembakau mengandung narkotika, buku pencatatan peredaran ekstasi, 2 unit mobil, 9 unit ponsel, 11 kartu ATM, uang tunai Rp 9.801.000, dan 1 buah key BCA," kata Komjen Budi Waseso, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (10/10/2017).
Kasus kedua, kata Budi Waseso, pengungkapan laboratorium narkotika atau clan lab di Sumatera Utara.
Baca: Jokowi Instruksikan Tembak di Tempat jika Bandar Narkoba Melawan
Pada 8 September 2017, aparat BNN menggerebek sebuah rumah di Jalan Danau Batur, Medan Barat, Sumatera Utara.
Rumah tersebut ternyata dijadikan pabrik ekstasi oleh tersangka berinisial MAN (44).
Petugas menyita tablet mengandung metamfetamina sebanyak 109 butir, 3 bungkus plastik berisi serbuk mengandung metamfetamina seberat 82,6 gram.