Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Angket: KPK Jangan Sok Jago Sendiri

Kompas.com - 10/10/2017, 10:07 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya menilai KPK tak bisa hanya sendirian memberantas korupsi, melainkan bekerja sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya.

Ia mengatakan, korupsi di Indonesia sudah sangat masif, terstruktur, dan sistematis sehingga diperlukan sistem pemberantasan yang juga masif.

"KPK jangan sok hebat sendiri, jangan sok jago sendiri. Tidak mungkin korupsi di Indonesia ini akan bisa ditanggulangi oleh KPK sendiri tanpa koordonasi dengan instansi dan lembaga terkait lainnya," ujar Eddy melalui pesan singkat, Selasa (10/10/2017).

Salah satunya, melalui kerja sama dengan lembaga DPR. Eddy menilai, saat ini dukungan politis untuk KPK. Dukungan untuk KPK hanya berasal dari LSM.

Baca: Dapat Predikat "Best Practices" dari PBB, KPK Harap UU Tidak Direvisi

Bentuk dukungan politis tersebut, menurut dia, melalui undang-undang terkait.

Hal ini sekaligus merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif yang berharap tak ada revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Lebih penting lagi (jika) ada dukungan secara politis oleh DPR dan pemerintah dalam hal penguatan melalui UU," ujar Eddy.

Jika kerja sama dengan institusi lain terbina dengan baik,  maka KPK akan menjadi lembaga yang sangat kuat dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Eddy, KPK saat ini masih lemah dalam pemberantasan korupsi, terutama pada kasus-kasus besar.

Baca: Pimpinan KPK: Temuan Pansus Tidak Ada yang Baru

Ia menilai, KPK hanya mampu membongkar kasus "recehan" dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Operasi tersebut dinilainya terkesan tebang pilih dan bermuatan politis.

Politisi PDI Perjuangan itu beranggapan, penguatan KPK melalui kerja Pansus menjadi relevan karena adanya sejumlah temuan Pansus soal penyimpangan lembaga tersebut.

"Baik dari segi kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia dan dari aspek penggunaan APBN. Sedangkan kita tetap mengharapkan KPK kuat," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, usai menerima penghargaan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Laode berharap UU KPK tak direvisi.

Menurut Laode, yang harus diubah adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kelembagaan KPK itu oleh review-nya dianggap best practices di dunia. Jadi yang diubah jangan Undang-Undang KPK, tapi Undang-Undang Tipikornya. Jadi mana yang gatal, mana yang digaruk, ini beda," kata Laode dalam jumpa pers bersama delegasi UNCAC di Hotel Four Points, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Kompas TV Presiden Joko Widodo menolak permohonan konsultasi dari Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com