Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tidak Pecat Atasan Hakim Sudiwardono, Ini Alasannya...

Kompas.com - 09/10/2017, 21:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membantah telah memecat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro pascaditangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada upaya atau tindakan pencopotan seperti yang muncul di media beberapa waktu lalu atau beberapa jam lalu," ujar Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Tim pemeriksa MA telah menginterogasi Herri, Senin pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Hasilnya, Herri dianggap telah memenuhi kewajiiban membina dan mengawasi ketua pengadilan tinggi se-Indonesia, termasuk Sudiwardono.

Herri juga dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Sudiwardono.

(Baca: Demi Ibu, Politisi Golkar Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado)

"Tim pemeriksa berkesimpulan. Dirjen Badan Peradilan Umum selaku atasan langsung Ketua Pengadilan Tinggi Manado memenuhi kewajiban pengawasan dan pembinaannya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya," ujar Sunarto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan selama dua jam, Herri justru telah berupaya mencegah tindak pidana korupsi kepada Sudiwardono. Mulai dengan cara formal, informal hingga personal.

"Dalam beberapa kegiatan tidak resmi, misalnya acara pernikahan, (Dirjen Badan Peradilan Umum) selalu mengingatkan agar para pimpinan pengadilan (Sudiwardiono) agar bisa menjadi role model bagi bawahannya," ujar Sunarto.

Diberitakan, Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar Aditya Moha.

(Baca: Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

Pemberian suap diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam, ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.

KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara," kata Komisioner KPK Laode dalam konferensi pers, seusai penyidik KPK menangkap tangan tindakan itu.

"KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Sepanjang hari Minggu (8/10), tim KPK menggeledah Pengadilan Tinggi Manado dan rumah dinas hakim Sudiwardono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com