Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/10/2017, 12:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sedianya, keduanya akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Sedianya saksi kami ada tujuh orang. Cuma Setya Novanto dan Ganjar tidak hadir," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, KPK sudah menerima surat dari pihak Novanto yang berisi pemberitahuan tidak bisa hadir di Pengadilan TIpikor.

(baca: "Medical Check Up", Alasan Novanto Tak Bisa Jadi Saksi Sidang E-KTP)

Dalam surat itu, Setya Novanto juga mengungkapkan alasannya tak bisa memenuhi panggilan jaksa KPK.

"Yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan jadi saksi di Pengadilan Tipikor karena hari ini jadwal medical check up," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus E-KTP, Novanto sebelumnya memang sempat dirawat di rumah sakit Jatinegara.

(baca: KPK Tak Mau Kalah Lagi Hadapi Setya Novanto)

Namun, belakangan Setya Novanto sudah keluar dari rumah sakit setelah status tersangkanya dibatalkan oleh praperadilan yang dipimpin hakim Cepi Iskandar.

Begitu pula Ganjar sudah mengirimkan surat terkait ketidakhadirannya kepada KPK.

"Ganjar Pranowo karena harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang," kata Febri.

Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Kompas TV Pada Agustus 2015 lalu, KY memberi sanksi 6 bulan non-palu bagi hakim Sarpin. Ternyata, MA tidak ikuti rekomendasi ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com