Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo Gelar Pawai Dampingi Hary Tanoe Daftar Peserta Pemilu ke KPU

Kompas.com - 09/10/2017, 12:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (9/10/2017) siang.

Hary Tanoe didampingi seribuan kader dan simpatisan partainya datang untuk mendaftarkan Partai Perindo sebagai calon peserta pemilu 2019.

Mereka berjalan kaki dari kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo di Jalan Diponegoro menuju kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Jaraknya sekitar tiga kilometer.

Selain itu, kelompok marching band dan pawai orang-orang berpakaian adat juga ditampilkan.

Kelompok marching band dan para kader  mengiringi Ketua UmumPartai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedijo saat menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (9/10/2017) siang. Kedatangannya untuk mendaftarkan Partai Perindo sebagai calon peserta Pemilu 2019.Fachri Fachrudin Kelompok marching band dan para kader mengiringi Ketua UmumPartai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedijo saat menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (9/10/2017) siang. Kedatangannya untuk mendaftarkan Partai Perindo sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Hary mengatakan, pawai tersebut sengaja diadakan untuk memberikan semangat bagi seluruh kader Perindo. Apalagi, Partai Perindo menjadi partai pertama yang mendaftar ke KPU.

"Karena ini hari penting bagi kami, di mana kami mendaftarkan diri ikut verifikasi pemilu 2019. Jadi pawai itu suatu perayaan dari pada kegiatan ini," kata Hary di KPU, Senin.

(baca: Perindo Gugat Aturan Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2019)

Pantauan Kompas.com, sejumlah box kontainer berisi berkas-berkas turut dibawa untuk diserahkan ke KPU.

Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, pihaknya akan mengecek berkas yang diserahkan, apakah sudah sesuai persyaratan verifikasi administratif.

"Baru pendaftaran, nanti dicek kelengkapannya. Kalau lengkap, diberikan surat tanda terima. Setelah tanggal 16 (Oktober 2017) baru kami lakukan penelitian administrasi," kata Viryan.

Viryan menambahkan, KPU tidak melakukan penelitian administrasi atau verifikasi administratif jika berkasnya tidak lengkap.

Jika belum lengkap, partai tersebut akan diminta melengkapinya hingga batas waktu sebelum penelitian adminisrasi dilakukan.

"Kalau belum lengkap tidak kami terima," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com