Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado karena terbukti melakukan Korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar.
Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Selain menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono adalah ketua majelis hakim yang mengadili kasus Marlina.
Setelah melakukan operasi penangkapan dan pemeriksaan, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka.