Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Mafia Peradilan, KY Disarankan Gunakan Cara Tak Biasa

Kompas.com - 09/10/2017, 05:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Ashori Saleh menilai maraknya aparatur lembaga peradilan yang terlibat kasus korupsi tidak lepas dari peran KY saat ini. Misalnya, dalam hal pengawasan.

Menurut Imam, sedianya KY lebih aktif dan tidak hanya menunggu adanya laporan dari masyarakat.

"Mestinya, KY bisa gunakan cara-cara yang non-konvensional. Misalnya dengan menggunakan model intelijen, pemantauaan sidang perkara-perkara penting dan rawan suap harus dilakukan ketat," kata Imam saat dihubungi, Minggu (8/10/2017).

Pada intinya, lanjut dia, pemantauan intensif dilakukan KY tidak hanya di ruang sidang tetapi juga di luar sidang.

Selain itu, KY juga bisa bermitra dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat atau perhimpunan pengacara yang peduli dengan peradilan yang bersih.

(Baca: Dugaan Suap, Politisi Golkar-Ketua Pengadilan Pakai Kode "Pengajian")

Imam menilai, kewenangan KY memang sangat terbatas, yakni hanya pada pengawasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Bahkan beberapa poin penting dari KEPPH itu telah dicabut.

Misalnya, poin 8 dan 10 yang ada di dalam KEPPH. Pada poin 8 diatur mengenai kriteria hakim yang dapat dikatakan berdisiplin tinggi, dan pada poin 10 diatur soal kriteria hakim agar bersikap profesional. Dihapusnya dua poin tersebut menyulitkan KY menguji tindakan pelanggaran yang dilakukan hakim.

Akan tetapi, menurut Imam, sedianya keterbatasan itu tidak lantas membuat KY seakan tidak ada atau ditiadakan. Sebab, KY merupakan salah satu lembaga yang juga berperan mengawasi jalannya dunia peradilan.

(Baca: Demi Ibu, Politisi Golkar Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado)

Imam berharap, KY lebih berani menunjukkan fungsi dan tugasnya kepada publik. Misalnya, jika memang ada hakim yang terbukti kuat melakukan pelanggaran maka bisa dipublikasikan melalui media.

Hal ini, menurut dia, menjadi cerminan para aparatur peradilan untuk pembenahan.

"Saya anggap sebagai bagian dari sanksi sosial," kata dia.

Menurut Imam, soal publikasi hakim yang dilaporkan dan terindikasi kuat tersandung kasus kerap ditentang oleh Mahkamah Agung sebagai induk lembaga peradilan. Namun sedianya tidak berarti membuat KY menjadi terkesan takut terhadap MA.

"Itu juga masalah, MA selalu protes kalau KY publikasikan laporan itu. Dulu, saya tabrak saja, kalau indikasi pelanggarannya kuat, ya saya publish saja. Ini untuk kepentingan umum, walaupun tetap tidak menyebut identitas lengkap," kata dia.

(Baca: Jadi Tersangka Suap, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan)

Sementara itu, juru bicara KY Farid Wajdi menyampaikan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya KY selalu berpegangan pada aturan. Oleh karena itu, KY juga harus cermat untuk mempublikasi hakim-hakim yang dilaporkan.

"Masalahnya, sebagai penegak etik, SOP-nya pelapor dan terlapor harus dirahasiakan. Ini juga 'mengikat kaki' KY agar lebih banyak bekerja daripada bicara," kata Farid saat dihubungi.

Farid memastikan, sebagai lembaga pengawas hakim, KY terus menjalankan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh peraturan.

Ia menambahkan, selama ini rekomendasi oleh KY juga disampaikan kepada MA. Namun, sebagian besar rekomendasi itu tidak dijalankan.

"Kontribusi dari Kramat Raya (alamat kantor KY) kami pastikan tidak putus. Namun tentu saja kontribusi dimaksud tidak harus didengar terlalu jelas bagaimana dan dalam bentuk apa. KY tentu saja punya banyak kelemahan, karena itu kami tidak selalu sendiri dalam menindaklanjuti seluruh temuan pengawasan. OTT oleh penegak hukum yang ada adalah pesan yg jelas (adanya persoalan)," kata Farid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com