JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di dua lokasi terpisah terkait kasus suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha atau Aditya Moha.
Penggeledahan itu dilakukan di tiga tempat yakni di sebuah lokasi di Jakarta dan dua lokasi di Manado, Sulawesi Utara. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di Jakarta dilakukan di rumah dinas Aditya di komplek DPR-RI, Kalibata, Jakarta Selatan.
Sementara di Manado, dua tim KPK melakukan penggeledahan masing-masing di Kantor Pengadilan Tinggi Manado dan rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut Febri, penyidik KPK menyita barang bukti elektronik dan dokumen yg terkait dengan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Marlina, yang merupakan ibu Aditya, merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pengadilan Tinggi Manado
"Selain itu juga dilakukan penyitaan CCTV dan bukti pesan hotel di lokasi indikasi suap terjadi, yaitu (di) daerah Pacenongan, Jakarta Pusat," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Minggu (8/10/2017).
Sudiwardono sebelumnya diduga menerima sejumlah uang dari Aditya Moha yang juga politisi Partai Golkar.
KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
"KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia.
Baca juga: Demi Ibu, Politisi Golkar Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado
Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.