Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunda Proses Pilkada, PPP Fokus ke Pemilu 2019

Kompas.com - 08/10/2017, 12:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sementara waktu akan menunda proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Alasannya, PPP saat ini tengah berkonsentrasi dalam pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

"PPP untuk sementara waktu menunda proses Pilkada karena fokus pada pendaftaran peserta pemilu 2019," ujar Wakil Ketua Lajnah Pemenangan Pemilu DPP PPP, M Qoyum Abdul Jabbar dalam Keterangan tertulisnya, Minggu (8/10/2017).

Menurut Qoyum, saat ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP tengah mengevaluasi kinerja Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) selama proses pendaftaran parpol peserta pemilu.

Bagi DPC dan DPW yang ikut Pilkada, kata Qoyum, diharuskan menyelesaikan kelengkapan persyaratan pendaftaran.

"Jika tidak bisa melengkapi, maka SK Pilkada tidak diberikan," ujarnya.

(Baca: Parpol Tak Bisa Ikut Pemilu 2019, jika Data Sipol Tak Lengkap)

Beberapa DPW dan DPC, lanjut Qoyum, masih belum melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran parpol.  Maka waktu yang tersisa 10 hari akan dimaksimalkan untuk kelengkapan dokumen persyaratan pemilu 2019.

DPP PPP pun akan memaksimalkan waktu yang tersisa sekitar 10 hari lagi untuk melengkapi berbagai dokumen dan persyaratan Pemilu 2019.

"Beberapa DPW dan DPC masih terpantau belum melengkapi seluruh dokumen persyaratan pendaftaran parpol," kata Qoyum.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan mengingatkan agar partai politik mengikuti mekanisme yang ada agar bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu serentak 2019 mendatang.

Mekanisme tersebut salah satunya wajib untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

"Kenapa harus entry data dulu di Sipol dan baru bisa daftar. Dengan isi Sipol semua semakin jelas. Tidak ada lagi kondisi salah paham, sudah lengkap," kata Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Oleh karena itu, Viryan menegaskan bahwa semua parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 wajib dan tidak terkecuali harus mengisi Sipol terlebih dulu.

Jika tidak, maka parpol dipastikan akan absen di Pemilu mendatang. Sama halnya jika parpol tidak melengkapi 100 persen data kepartaiannya di Sipol, maka akan gugur tak bisa ikut Pemilu 2019.

Kompas TV PPP Putuskan Dukung Jokowi di Pilpres 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com