Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Akan Minta Keterangan Atasan Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Kompas.com - 08/10/2017, 07:52 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi lebih lanjut terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (6/10/2017) malam.

Menurut Sunarto, atasan Sudiwardono, yakni Direktur Jendral Badan Peradilan Umum MA, Herri Swantoro bisa juga dikenai sanksi jika terbukti lalai dalam melakukan pengawasan. 

"Banyak yang bisa mengatur dan memerintah, tapi sedikit yang bisa berikan teladan," kata Sunarto dalam konferensi pers bersama di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.

Baca juga: Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Karena itu, MA akan meminta keterangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA untuk mengetahui apakah ia sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya dengan baik.

"Senin akan meminta keterangan langsung kepada Dirjen Badan Peradilan Umum terkait materi yang diberikan ketua PT tingkat banding ketika beliau memberikan pembinaan dan pengawasan," ujar Sunarto.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat malam.

Mahkamah Agung tidak mau menunggu lama untuk memberikan sanksi. MA memberhentikan sementara Sudiwardono dari jabatannya. Sudiwardono pun hanya akan menerima setengah dari gaji pokoknya.

Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar Aditya Moha. Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam, ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.

Lihat juga: OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura

"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

"KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com