JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto mengatakan, MA berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas penindakan yang dilakukan terhadap oknum peradilan.
Dalam hal ini, MA juga mengapresiasi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (6/10/2017) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, yang diduga menerima suap dari Anggota Komisi XI DPR Aditya Moha.
Sunarto berharap, kerja sama kelembagaan antara MA dan KPK berlanjut dalam upaya membersihkan lembaga peradilan.
"Mudah-mudahan ke depan, bila ada perubahan yang cukup signifikan dari teman-teman aparatur penegak hukum, khususnya aparatur MA dan badan peradilan, kami tidak duduk di sini (di gedung KPK)," kata Sunarto, saat memberikan konferensi pers bersama KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.
(Baca juga: KY Tak Heran Ada Oknum Peradilan Kembali Ditangkap KPK)
MA sendiri, menurut Sunarto, sudah memiliki sistem pengaduan atau whistleblowing system demi membersihkan lembaga peradilan.
Bahkan, menurut Sunarto, informasi dan bocoran juga berasal dari internal MA untuk mengungkap oknum korup di lembaga yudikatif dan institusi peradilan.
"Jadi percayalah, aparatur MA dan pengadilan jauh lebih banyak yang baik. Aparatur yang baik-baik tersebut tidak bisa menerima dan tidak rela bila ada rekan-rekannya ada yang mau menodai badan peradilan," ucap Sunarto.
MA sendiri telah memecat Sudiwardono setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. (Baca: Jadi Tersangka Suap, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan)
Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar Aditya Moha, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.