Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim

Kompas.com - 07/10/2017, 22:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, menjadi tersangka kasus suap pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6/10/2017) malam.

Aditya Moha diduga memberikan sejumlah uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, untuk mempengaruhi putusan atas kasus korupsi yang menjerat ibunya, Marlina Mona Siahaan yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondouw.

Kader muda Partai Golkar kelahiran Kotamobagu, Sulawesi Utara pada 21 Januari 1982 itu telah dua periode menjadi anggota dewan.

Pada periode 2009-2014 ia duduk di Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan. Sementara pada periode 2014-2019 ia duduk di Komisi XI, komisi yang membidangi keuangan dan perbankan.

Aditya cukup aktif di organisasi, baik di luar maupun dalam Partai Golkar. Ia tercatat sebagai fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sejak 2011 serta pernah menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Sulawesi Utara (2009-2014).

Dia juga pernah mencalonkan diri di daerah yang sama dengan ibunya pada 2011, tetapi gagal terpilih. Saat itu, Aditya diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat.

(Baca juga: Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

Aditya juga merupakan kader dengan sejumlah prestasi. Dikutip dari dpr.go.id, beberapa penghargaan yang didapatkannya antara lain International Best Executive Award 2008, ASEAN Development Golden Award 2008, Putra Kawanua Berprestasi Sulut 2007, Man Of The Year dari IHRDP pada 2007, serta Indonesian Executive Achievment Golden Award 2007.

Ia juga merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Samratulangi angkatan 1999 dan Master Manajemen Universitas Timbul Nusantara angkatan 2010.

Ibu tersangkut korupsi

Adapun ibu dari Aditya juga terjerat kasus korupsi. Ketua Majelis Hakim Sugianto menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Marlina Moha.

Selain itu, Marlina juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.250.000.000.

Marlina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan bahwa Aditya sebagai pihak pemberi suap berusaha mempengaruhi putusan banding yang prosesnya dilakukan di Pengadilan Tinggi Manado.

"(Uang) 64.000 dollar Singapura total, diduga pemberian uang terkait perkara banding terdakwa Marlina Mona Siahaan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.

(Baca juga: OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura)

Sejumlah uang diduga telah diserahkan Aditya kepada Sudiwardono dalam dua tahap, pertama pada Agustus 2017 dan kedua pada Jumat (6/10/2017) malam. Dalam penyerahan uang kali kedua itulah KPK menjerat Aditya dan Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan.

Sejumlah uang itu diduga bagian dari total commitment fee, dari uang keseluruhan yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

(Baca: Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka)

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus hukum di Sulawesi Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com