Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 07/10/2017, 21:28 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta pada Jumat (6/10/2017) malam.

Saat menangkap pelaku kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha itu, KPK mengamankan uang sebesar 64.000 dollar Singapura (sekitar Rp 633 juta).

"(Uang) 64.000 dollar Singapura total, diduga pemberian uang terkait perkara banding terdakwa Marlina Mona Siahaan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.

Marlina merupakan ibu dari Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

(Baca juga: KY Tak Heran Ada Oknum Peradilan Kembali Ditangkap KPK)

Laode mengungkapkan bahwa uang tersebut didapat KPK dari dua tempat berbeda.

Dalam operasi tangkap tangan di sebuah kamar hotel di Pecenongan, Jakarta Pusat, KPK mengamankan uang 30.000 dollar Singapura dalam amplop putih dan 23.000 dollar Singapura dalam amplop coklat. Kamar hotel itu merupakan tempat Sudiwardono menginap.

"Uang dalam amplop cokelat diduga sisa pemberian sebelumnya," kata Laode M Syarif.

Menurut Syarif, ini memang bukan pemberian pertama. Pada Agustus 2017, Aditya Moha juga disebut telah menyerahkan 60.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono di Manado.

Selain dari kamar hotel, KPK juga mengamankan 11.000 dollar Singapura dari dalam mobil milik Aditya Moha.

Sejumlah uang itu diduga bagian dari commitment fee, dari keseluruhan uang yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara," kata Laode.

"KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia.

(Baca: Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka)

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus hukum di Sulawesi Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com