Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Setya Novanto Diberi Jam Richard Mille oleh Johannes Marliem

Kompas.com - 06/10/2017, 19:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi membantah kilennya, Setya Novanto, pernah diberi arloji mewah merk Richard Mille oleh Direktur Biomor Lone LLC Johannes Marliem. Ia mengatakan kliennya tak pernah mengenal dan bertemu Marliem sekalipun.

Fredrich menganggap ada kejanggalan dari pengakuan agen khusus FBI Jonathan Holden, terkait kesaksian saat Marliem memberi Novanto arloji mewah Richard Mille.

Ia mengatakan arloji Richard Mille merupakan barang langka dan tak mudah didapatkan, bahkan harus mengantri setahun sebelumnya untuk membeli.

"Coba Anda datang ke sini Richard Mille (RM) Indonesia di Plaza Indonesia, Pak saya bawa uang Rp 3 miliar saya mau beli RM. Potong tangan saya kalau Anda dapat. Harus ngantri setahun," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

(Baca: Ketua KPK: Ada Tiga Jam Tangan dari Johannes Marliem)

Ia membenarkan Novanto memiliki Richard Mille seri 01101 Rose Gold Titanium yang dibeli sendiri pada tahun 2008. Ia mengatakan setiap arloji Richard Mille memiliki sertifikat pembelian yang memuat nomor mesin dan rangka.

Karena itu, ia meminta FBI menunjukan sertifikat pembelian Richard Mille atas nama Novanto.

"Kan setiap RM itu punya sertifikat nomor mesin dan nomor body itu ada. Nama pemilik itu ada. Buktikan bahwa itu adalah pembelian. Dan lagi jangan lupa, namanya RM 01104 itu barangnya sangat sulit diperoleh di pasaran," kata Fredrich.

"Saya punya RM, (waktu beli) saya kasih deposito dulu tunggu setahun sampai dapat," lanjut dia.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut ada tiga jam tangan yang dibeli oleh Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem, yang selama ini dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus korupsi KTP elektronik.

(Baca: Agen FBI Ungkap Johannes Marliem Beri Jam Tangan untuk Ketua DPR, Apa Kata KPK?)

Berdasarkan pemberitaan Startribune.com, berdasarkan keterangan agen khusus FBI Jonathan Holden, Marliem pernah membeli jam tangan mewah untuk "Ketua Parlemen Indonesia" yang sedang disidik dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Pemberian jam tangan mewah itu diduga diberikan kepada Ketua DPR Setya Novanto.

"Jam tangan itu infonya ada tiga. Yang dua untuk Johannes Marliem, yang satu diberikan pada orang lain, itu yang sedang kami teliti," ujar Agus saat ditemui seusai meresmikan rumah tahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Dalam proses hukum terkait kasus korupsi e-KTP, khususnya terhadap Setya Novanto, KPK tidak hanya mendapat bukti dari dalam negeri. KPK telah mengantongi barang bukti yang berasal dari Amerika Serikat.

(Baca: Cerita Ahok Tolak Sogokan Arloji "Richard Mille" dari Anak Buahnya)

Bukti-bukti tersebut didapatkan melalui kerja sama KPK dengan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI).

Kerja sama dan koordinasi yang dilakukan dengan FBI, khususnya yang melibatkan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem. Ia disebut sebagai salah satu saksi kunci kasus dugaan korupsi e-KTP.

Berdasarkan keterangan agen khusus FBI Jonathan Holden seperti dikutip dari Startribune.com, Marliem pernah membeli jam tangan senilai 135.000 dollar AS dari sebuah butik di Beverly Hills.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com