JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, mengatakan, kasus pidana seperti kasus korupsi e-KTP tidak bisa dianalogikan secara sederhana seperti kasus pencurian ayam yang buktinya hanya satu, yakni ayam.
Hal ini disampaikan Abdullah menanggapi komentar publik atas putusan Cepi Iskandar, hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus e-KTP. Hakim Cepi memenangkan Setya Novanto dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.
"Dalam hukum pidana itu analogi tidak diperkenankan karena kasus itu kasuistis," kata Abdullah, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Baca: Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPK
Dalam kasus e-KTP, Novanto diduga berperan mengawal anggaran. Saat itu, ia menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang menjadi terdakwa kasus e-KTP.
Sementara, Irman dan Sugiharto berperan mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Dengan peran yang berbeda-beda dari setiap pihak, maka alat bukti yang dipakai untuk menjerat masing-masing pihak itu juga berbeda sesuai perannya.
"Tidak bisa kesalahan orang lain kemudian dipersamakan sehingga itu disalahkan. Karena kasuistis sehingga harus diproses secara kasuistis pula," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.