JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari datang memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/10/2017). Rita akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat.
Pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua terhadap Rita. Sebelumnya, Rita tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Politisi Partai Golkar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
(Baca juga: Suap Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terkait Izin Perkebunan Kelapa Sawit)
Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.