Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Keterlibatan Perempuan di Partai Politik, Ini Penjelasan DPR untuk PSI

Kompas.com - 05/10/2017, 23:51 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menegaskan, pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang tidak memberi batas maksimal keteribatan perempuan dalam kepengurusan partai politik.

Ketentuan batas minimal adalah 30 persen keterlibatan perempuan untuk pengurus partai politik hanya di level pusat.

"Norma tersebut berbunyi minimal 30 persen, sehingga kalau mau lebih, boleh, tidak dibatasi," kata Lukman dalam sidang pengujian terhadap UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Hal ini disampaikan Lukman menanggapi gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Pasal 173 ayat 2 huruf E UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keterlibatan perempuan sebesar 30 persen hanya di tingkat pusat. Sementara, PSI mendorong agar keterlibatan perempuan juga untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut Lukman, jika ketentuan tersebut diubah sesuai keinginan PSI, maka akan bertentangan dengan UU Partai Politik.

Selain itu, norma undang-undang tidak akan memberikan keluwesan bagi partai politik karena keikutsertaan perempuan dalam setiap tingkatan daerah, baik dari kabupaten/kota hingga Pusat, menjadi wajib.

Lukman meminta Pemohon membaca kembali ketentuan tersebut.

"Pemohon perlu memahami ketentuan keterwakilan perempuan dalam pengurusan partai politik," ujar Lukman.

Selain menggugat ketentuan keterlibatan perempuan, PSI juga mempersoalkan aturan verifikasi bagi partai baru yang ingin ikut bersaing dalam Pemilu 2019.

Ketua Umum PSI Grace Natalie menilai, peraturan yang menyatakan bahwa partai lama tidak perlu diverifikasi karena sudah mengacu pada data pemilu sebelumnya, merupakan ketentuan yang diskriminatif.

Selain itu, dalam kurun waktu 2014 hingga 2019 terjadi banyak perubahan. Oleh karena itu, sedianya partai lama juga diverifikasi.

"Dasar logikanya jelas, karena ada perpindahan demografi penduduk, misalnya. Kemudian yang terbaru, bahkan dibandingkan pemilu yang lalu kita (Indonesia) menambah satu provinsi dari 33 menjadi 34, kabupaten pun bertambah jadi 19. Ada dinamika baru," kata Grace, saat ditemui di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Senin (21/8/2017).

"Belum lagi perpindahan penduduk, misalnya. Atau ada yang meninggal, dan terkait syarat anggota sebanyak 1000 atau 1 per 1000. Dari jumlah penduduk saja kalau jumlah penduduk ada perpindahan, ada perubahan syarat keanggotaan, misalnya, maka itu berubah (jumlahnya prosentasenya)," papar Grace.

Kompas TV Dituduh PKI, PSI Lapor Sejumlah Medsos ke Bareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com