Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Keterlibatan Perempuan di Partai Politik, Ini Penjelasan DPR untuk PSI

Kompas.com - 05/10/2017, 23:51 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menegaskan, pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang tidak memberi batas maksimal keteribatan perempuan dalam kepengurusan partai politik.

Ketentuan batas minimal adalah 30 persen keterlibatan perempuan untuk pengurus partai politik hanya di level pusat.

"Norma tersebut berbunyi minimal 30 persen, sehingga kalau mau lebih, boleh, tidak dibatasi," kata Lukman dalam sidang pengujian terhadap UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Hal ini disampaikan Lukman menanggapi gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Pasal 173 ayat 2 huruf E UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keterlibatan perempuan sebesar 30 persen hanya di tingkat pusat. Sementara, PSI mendorong agar keterlibatan perempuan juga untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut Lukman, jika ketentuan tersebut diubah sesuai keinginan PSI, maka akan bertentangan dengan UU Partai Politik.

Selain itu, norma undang-undang tidak akan memberikan keluwesan bagi partai politik karena keikutsertaan perempuan dalam setiap tingkatan daerah, baik dari kabupaten/kota hingga Pusat, menjadi wajib.

Lukman meminta Pemohon membaca kembali ketentuan tersebut.

"Pemohon perlu memahami ketentuan keterwakilan perempuan dalam pengurusan partai politik," ujar Lukman.

Selain menggugat ketentuan keterlibatan perempuan, PSI juga mempersoalkan aturan verifikasi bagi partai baru yang ingin ikut bersaing dalam Pemilu 2019.

Ketua Umum PSI Grace Natalie menilai, peraturan yang menyatakan bahwa partai lama tidak perlu diverifikasi karena sudah mengacu pada data pemilu sebelumnya, merupakan ketentuan yang diskriminatif.

Selain itu, dalam kurun waktu 2014 hingga 2019 terjadi banyak perubahan. Oleh karena itu, sedianya partai lama juga diverifikasi.

"Dasar logikanya jelas, karena ada perpindahan demografi penduduk, misalnya. Kemudian yang terbaru, bahkan dibandingkan pemilu yang lalu kita (Indonesia) menambah satu provinsi dari 33 menjadi 34, kabupaten pun bertambah jadi 19. Ada dinamika baru," kata Grace, saat ditemui di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Senin (21/8/2017).

"Belum lagi perpindahan penduduk, misalnya. Atau ada yang meninggal, dan terkait syarat anggota sebanyak 1000 atau 1 per 1000. Dari jumlah penduduk saja kalau jumlah penduduk ada perpindahan, ada perubahan syarat keanggotaan, misalnya, maka itu berubah (jumlahnya prosentasenya)," papar Grace.

Kompas TV Dituduh PKI, PSI Lapor Sejumlah Medsos ke Bareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank Sumsel Babel Senin Besok

Bareskrim Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank Sumsel Babel Senin Besok

Nasional
Hasto Sebut PDI-P Ditekan Golkar yang Ingin Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto Sebut PDI-P Ditekan Golkar yang Ingin Rebut Kursi Ketua DPR

Nasional
Hasto PDI-P: Untuk Jadi Pejabat Indonesia, Harus Kenal Jokowi Sejak di Solo...

Hasto PDI-P: Untuk Jadi Pejabat Indonesia, Harus Kenal Jokowi Sejak di Solo...

Nasional
Kubu Prabowo Tak Takut Menteri Jokowi Dihadirkan di Sidang, Sebut Dalil soal Bansos Tak Relevan

Kubu Prabowo Tak Takut Menteri Jokowi Dihadirkan di Sidang, Sebut Dalil soal Bansos Tak Relevan

Nasional
PDI-P Baru Sadar Kemajuan Era Jokowi Timbulkan Beban Utang Sangat Besar

PDI-P Baru Sadar Kemajuan Era Jokowi Timbulkan Beban Utang Sangat Besar

Nasional
Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham dan 3 Surat Izin Tambang Milik Heru Hidayat

Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham dan 3 Surat Izin Tambang Milik Heru Hidayat

Nasional
Hasto PDI-P Sebut Hak Angket Belum Bergulir karena Tekanan Hukum

Hasto PDI-P Sebut Hak Angket Belum Bergulir karena Tekanan Hukum

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Dibantah, MK Tidak Boleh Tutup Mata

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Dibantah, MK Tidak Boleh Tutup Mata

Nasional
Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Nasional
Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Nasional
Sekjen PDI-P: Kami Khilaf Dulu Ikut Mencalonkan Gibran

Sekjen PDI-P: Kami Khilaf Dulu Ikut Mencalonkan Gibran

Nasional
Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Nasional
KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar

KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK

Kubu Ganjar-Mahfud: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Optimistis MK Jawab Kebuntuan Politik dan Hukum

Kubu Ganjar-Mahfud Optimistis MK Jawab Kebuntuan Politik dan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com