JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangka atas nama Parlin Purba ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, mantan Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut akan segera diadili.
"Dalam waktu dekat, sidang akan digelar di Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Menurut Febri, pada Kamis siang, Parlin telah diberangkatkan ke Bengkulu. Parlin akan ditahan di Rutan Klas IIB Bengkulu.
Baca juga: Kasi Intel Kejati Bengkulu dan Dua Tersangka Ditahan KPK
Parlin dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada awal Juni 2017.
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan barang bukti suap berupa uang Rp 10 juta dalam pecahan Rp 100.000 yang dibungkus amplop cokelat.
Uang yang berasal dari Murni tersebut diberikan kepada Parlin melalui Amin.
"Diindikasikan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, diduga PP sudah menerima Rp 150 juta dari proyek yang berbeda di Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan kepada Parlin untuk mengatur agar kasus dugaan korupsi yang terkait proyek pembangunan irigasi di Bengkulu, tidak sampai ditangani Kejaksaan Tinggi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.