Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Penyelesaian Pelanggaran HAM, Tantangan Anggota Komnas HAM 2017–2022

Kompas.com - 05/10/2017, 19:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

PADA 3 Oktober 2017, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan 7 (tujuh) anggota Komnas HAM RI terpilih periode 2017-2022. 

Penetapan itu dilakukan setelah melalui serangkaian fit and proper test yang dimulai dari penyusunan makalah sampai proses wawancara terhadap 14 (empat belas) calon. Merujuk latar belakang calon terpilih, secara umum adalah pegiat HAM melalui berbagai lembaga swadaya masyarakat, akademisi, advokat, dan petahana. 

Ketujuh orang yang lolos seleksi menjadi anggota Komnas HAM tersebut adalah Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Ahmad Taufan Damanik, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Amiruddin Al Rahab.

Salah satu hal yang paling menonjol dan mendapat perhatian Komisi III DPR RI adalah dorongan bagi calon terpilih untuk menuntaskan pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

Meskipun disadari bahwa penuntasan pelanggaran HAM yang berat, terutama membawa pelaku untuk disidangkan di Pengadilan HAM sekaligus pemulihan hak-hak korban, bukan tanggung jawab mereka semata, akan tetapi juga memerlukan niat politik pemerintah.

Namun demikian, independensi, sikap tegas, dan kemampuan berkoordinasi sekaligus “berkonfrontasi” dari perspektif hukum dan HAM dengan Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menjadi keharusan yang tidak bisa dihindari.

Baca juga: Komisi III DPR Sahkan Tujuh Komisioner Baru Komnas HAM

Sebagai catatan, masih terdapat 8 (delapan) kasus pelanggaran HAM yang berat yang penuntasannya belum menunjukan hasil yang menggembirakan.

Di antaranya: Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Triksakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan Peristiwa Wasior, dan Peristiwa Wamena.

Sedangkan saat ini proses penyelidikan yang masih berjalan adalah Kekerasan Paniai 2014, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998–1999 dan beberapa lainnya yang terjadi di Aceh.
Untuk menghadapi tantangan tersebut maka diperlukan kemampuan dari para calon terpilih yang setidak-tidaknya:

Pertama
, sebagai implementasi dari Prisip-prinsip Paris 1993 kepada Institusi Nasional Hak Asasi Manusia (NHRI), maka diperlukan sikap idependensi dari anggota yang terpilih. Tindakan tersebut harus imparsial dan objektif, tidak hanya mengikuti keinginan penguasa yang direpresentasikan pemerintah, akan tetapi benar-benar mempedomani instrumen HAM dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat.

Perlu disadari pula pada 2019 akan menjadi tahun politik berupa pemilihan Presiden – Wakil Presiden RI yang menjadikan penyelesaian pelanggaran HAM menjadi komoditas, untuk itu perlu benar-benar menjaga independensinya.

Kedua, memiliki kemampuan analisis hukum dan HAM yang mumpuni, mengingat bahwa dalam proses penyelidikan dan penuntasan pelanggaran HAM yang berat memiliki kekhususan, baik dari aspek materiil maupun formil yang berbeda dengan hukum pidana.

Tingkat kompleksitas pembuktian juga memperlukan penanganan yang serius, terlebih lagi untuk membuktikan adanya unsur sistematis dan meluas sebagai prasyarat untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran HAM yang berat.

Ketiga, keahlian dalam komunikasi dan menjaga marwah kelembagaan, hal ini menjadi salah satu prasyarat karena dalam proses penuntasan pelanggaran HAM yang berat secara umum selalu bersinggungan dengan kekuasaan,

Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak yang memiliki otoritas yang kuat. Apabila hal-hal tersebut tidak dimiliki, maka akan menjadi hambatan dalam pelaksanaan mandat, terutama aspek penyelidikan.


Penyelesaian Pelanggaran HAM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com