Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/10/2017, 15:56 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Pemilu 2019 tidak menghambat Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, untuk menjadi calon presiden.

Sebab, undang-undang tidak menutup kesempatan Rhoma untuk diusung oleh gabungan partai politik jika memenuhi ketentuan perolehan suara 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 6A ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, dalam sidang pengujian Undang-Undang Pemilu yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Baca: Usung Rhoma Irama, Partai Idaman Tak Dukung Jokowi pada Pemilu 2019

"Oleh karena itu, Pemohon atau Ketua Umum Partai Idaman tetap tidak dibatasi hanya untuk diusulkan sebagai calon presiden apabila diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan undang-undang ini," kata Lukman di hadapan para hakim konstitusi.

Lukman mengatakan, terkait ketentuan presidential threshold merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy bagi pembuat undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

Hal ini, sudah ditegaskan juga oleh MK dalam sejumlah putusan sebelumnya.

Oleh karena itu, lanjut Lukman, DPR berpendapat bahwa aturan terkait ambang batas tidak bisa dibatalkan oleh MK.

"(MK) menyatakan sebagai berikut: menimbang bahwa mahkamah dalam fungsinya sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai open legal policy oleh pembentuk undang-undang," kata dia.

Baca: Di MK, Idaman Merasa "Presidential Threshold" Merugikan Rhoma Irama

Sebelumnya, Rhoma Irama menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut mengatur soal syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Rhoma beralasan, syarat presidential threshold memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan mengusung dirinya sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.

"Pembatasan ini menutup hak konstitusi rakyat untuk memilih presiden yang mereka inginkan. Kalau mengajukan judical review harus ada legal standing kan. Dalam hal ini Partai Idaman mempunyai legal standing karena mencalonkan ketua umumnya," ujar Rhoma, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan bertemu Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, dalam acara Mukornas Partai Idaman.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

DSNG bersama Dubes Jerman Tinjau Mitra dan Penerima Manfaat Program SCPOPP

DSNG bersama Dubes Jerman Tinjau Mitra dan Penerima Manfaat Program SCPOPP

Nasional
Reaksi Keras Nasdem ke Mahfud Usai Beri Pesan Hati-hati Anies Dijegal Koalisi Sendiri

Reaksi Keras Nasdem ke Mahfud Usai Beri Pesan Hati-hati Anies Dijegal Koalisi Sendiri

Nasional
Safari Politik ke Cirebon, Ganjar Bakal Sowan ke Ulama dan Ponpes Dilanjutkan Bertemu 'Tiktokers'

Safari Politik ke Cirebon, Ganjar Bakal Sowan ke Ulama dan Ponpes Dilanjutkan Bertemu "Tiktokers"

Nasional
Lari Pagi di Cirebon, Ganjar Pranowo Sapa dan Tos dengan Warga

Lari Pagi di Cirebon, Ganjar Pranowo Sapa dan Tos dengan Warga

Nasional
Megawati: Banyak Amat Ya, yang Mau Jadi Cawapres

Megawati: Banyak Amat Ya, yang Mau Jadi Cawapres

Nasional
PAN Belum Sreg Usung Ganjar, Megawati Utus Puan Ke Kantor DPP PAN

PAN Belum Sreg Usung Ganjar, Megawati Utus Puan Ke Kantor DPP PAN

Nasional
Nasdem Mau Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

Nasdem Mau Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Ingatkan Ini

Nasional
Belum 'Sreg' Dukung Ganjar, PAN Bakal Bertemu Prabowo

Belum "Sreg" Dukung Ganjar, PAN Bakal Bertemu Prabowo

Nasional
Blak-blakan PAN di Depan Megawati Mengaku Belum 'Sreg' Dukung Ganjar

Blak-blakan PAN di Depan Megawati Mengaku Belum "Sreg" Dukung Ganjar

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolda Sulteng 'Disentil' Kurang Piknik | Cawapres Anies Mengerecut Satu Nama

[POPULER NASIONAL] Kapolda Sulteng "Disentil" Kurang Piknik | Cawapres Anies Mengerecut Satu Nama

Nasional
Bergabung PAN, Priyo Budi Santoso: Enggak Mudah Saya Putuskan

Bergabung PAN, Priyo Budi Santoso: Enggak Mudah Saya Putuskan

Nasional
Keluarga Minta Kasus Bripka AS Bunuh Diri Ditangani Bareskrim, Polri: Tidak Semua Ditarik ke Mabes

Keluarga Minta Kasus Bripka AS Bunuh Diri Ditangani Bareskrim, Polri: Tidak Semua Ditarik ke Mabes

Nasional
Tanggal 5 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Bicara Sosok Cawapres, Ganjar: Banyak Nama Hebat, Kita Tinggal Duduk Sambil Ngopi

Nasional
Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com